Selasa, 16 Juni 2009

Doa - doa

DOA BAHAGIA DUNIA AKHIRAT

RABBANA ATINA FIDDUNYA HASANAH, WA FIL AKHIROTI HASANAH WA QINA AZABANAR

“ YA TUHANKU BERILAH KAMI KEBAIKAN DIDUNIA DAN KEBAIKAN DI AKHIRAT, SERTA SELAMATKANLAH KAMI DARI SIKSA NERAKA”

DOA PENYESALAN

RABBANA ZHOLAMNA ANFUSANA WA ILAMTAGHFIRLANA WATARHAMNA LANAKUNANA MINAL KHOSIRIN.

“ YA TUHAN, KAMI TELAH MENGANIAYA DIRI KAMI SENDIRI, DAN JIKA ENGKAU TIDAK MENGAMPUNI KAMI SERTA MEMBERI RAHMAT KEPADA KAMI, NISCAYA KAMI TERMASUK ORANG – ORANG YANG MERUGI”


MOHON DIBERI RAHMAT & KEMUDAHAN

RABBANA ATINA MIN LADUNKA RAHMAH, WA HAYYI LANA MIN AMRINA RASYADA

“ YA TUHAN KAMI BERILAH RAHMAT KEPADA KAMI DARI SISIMU DAN SEMPURNAKANLAH BAGI KAMI PETUNJUK YANG LURUS DALAM URUSAN KAMI INI “


DOA KELAPANGAN HATI

RABBIS SYRAHLI SHODRI WA YASSIRLI AMRI, WAHLUL UQDATAN MIN LISANI YAFQOHU QOULI.

“ YA TUHAN, LAPANGKANLAH DADAKU, MUDAHKANLAH SEGALA URUSANKU DAN LEPASKANLAH KEKAKUAN LIDAHKU AGAR MEREKA SEMUA MENGERTI PERKATAANKU “


TERLEPAS DARI KESULITAN

LA ILAHA ILLA ANTA SUBHANAKA INNI KUNTU MINAZ ZHOLIMIN.

“ TIDAK ADA TUHAN SELAIN ENGKAU. MAHA SUCI ENGKAU, SUNGGUH AKU ADALAH TERMASUK ORANG – ORANG YANG ZHOLIM “


MOHON CAHAYA ALLOH

RABBANA ATMIM LANA NURONA WAGHFIR LANA INNAKA ALA KULLI SYAIN QODIR

“ YA TUHAN KAMI, SEMPURNAKANLAH BAGI KAMI CAHAYA KAMI DAN AMPUNILAH DOSA – DOSA KAMI. SUNGGUH ENGKAU MAHA KUASA ATAS SEGALA SESUATU “


MOHON RAHMAT DAN AMPUNAN

ALLAHUMMA INNI ZHOLAMTU NAFSI ZHULMAN KATSIRON WA LA YAGHFIRUDZ DZUNUBA ILLA ANTA, FAGHFIRLI MAGHFIROTAN MIN INDIKA WARHAMNI INNAKA ANTAL GHOFURUR ROHIM.

“ YA ALLOH, AKU TELAH BANYAK BERBUAT ZOLIM TERHADAP DIRIKU SENDIRI, DAN TIDAK ADA YANG DAPAT MENGMPUNI DOSA KECUALI ENGKAU, MAKA CURAHKANLAH AMPUNAN DAN BELAS KASIH KEPADAKU DARI SISIMU. SUNGGUH ENGKAU MAHA PENGAMPUN LAGI MAHA PENYAYANG “


DOA BAHAGIA

ALLOHUMMA INNI AUDZU BIKA MINAL HAMMI WAL MAZANI WA AUDZU BIKA MINAL AJZI WAL KASALI WA AUDZU MINAL JUBNI WAL BUKHLI, WA AUDZUBIKA MIN GHOLABATID DAINI WA QORIR RIJAL.

“ YA ALLOH, AKU BERLINDUNG KEPADAMU DARI KESUSAHAN DAN KEDUKAAN. AKU BERLINDUNG KEPADAMU DARI LEMAH KEMAUAN DAN RASA MALAS. AKU BERLINDUNG KEPADAMU DARI SIFAT PENGECUT DA BAKHIL, DAN AKU BERLINDUNG KEPADAMU DARI BANYAK HUTANG DAN KEZOLIMAN MANUSIA “


DOA TOBAT / TAWAKKAL

RABBANAA’ALAIKA TAWAKALNAA WA-ILAIKA ANABNAA WAILAIKAL NA-SHIIR.

“YA TUHAN KAMI, HANYA KEPADA ENGKAULAH KAMI BERTAWAKAL DAN HANYA KEPADA ENGKAULAH KAMI BERTOBAT DANG KEPADA ENGKAULAH KAMI KEMBALI”.



DOA KEMUDAHAN DALAM MENCARI RIZKI

BISMILLAH ‘ALAA NAFSII WA MAALI WA DIIDII ALLAHUMMA RADHDHINI BI QADHAAIKA WA BAARIK LII FIIMAA QUDDIRO ‘ALAIHI HATTA LAA UHIBBU TA’JIILA MAA AKHKHAR TA WA LAA TA’KHII-RA MAA AJJALTA

“DENGAN NAMA ALLOH, SEMOGA ENGKAU MENJAGA DIRI KAMI, HARTA KAMI DAN AGAMA KAMI. WAHAI TUHANKU, RIDLOILAH KAMI DARI KETETAPANMU DAN BERILAH BERKAH KEPADA KAMI PADA PADA SEGALA APA YANG TELAH ENGKAU PUTUSKAN SEHINGGA KAMI TIDAK SUKA APA YANG ENGKAU MEMPERCEPATKAN APA YANG ENGKAU AKHIRKAN DAN TIDAK PULA MENYUKAI MENGAKHIRKAN APA YANG ENGKAU CEPATKAN”.


DOA KEBAHAGIAAN KELUARGA

ALLAHUMMA ANNII AS-ALUKAL A’AFIYATA FII DIINII WA DUNYAYAA WA AHLII WA MAALII ALLAHUMMA USTUR ‘AUROTI WA AAMIN RAU’ATI WAHFADLNII MIN BAINI YADAYYA WA MIN KHALFII WA’AN YAMIINII WA’AN SYIMAALI WA MIN FAUQII WA A’UUDZU BI’ADLMATIKA AN UGHTA LA MAN TAHTII.

“WAHAI TUHANKU, SESUNGGUHNYA AKU MEMOHON KESELAMATAN KEPADAMU PADA AGAMAKU DAN SEGALA URUSAN DUNIAKU, KELUARGAKU DAN HARTAKU. WAHAI TUHANKU, SEMOGA ENGKAU MENUTUPI CACATKU DAN MENGAMANKAN KETAKUTANKU, MENJAGAKU DARI DEPAN, DAN KIRIKU, SERTA ARAH ATASKU. AKU BERLINDUNG DENGAN KEAGUNGANKUDARI GODAAN YANG MERUSAKKAN DIRIKU DARI BAWAHKU”.


DOA DIBUKAKAN PINTU RIZKI

SUBHANAANALLAAHI WA BIHAMDI-HII SUBHAANALLAHIL ‘AHIIMI ASTAGHFIRULLAAHA.

“MAHA SUCI ALLOH DENGAN SEGALA PUJINYA MAHA SUCI ALLOH LAGI MAHA AGUNG. AKU MOHON AMPUN KEPADA ALLOH”.

DOA AGAR DISUKAI MAHLUK ALLOH

ALLAHUL KAAFI RABBUNAAL KAAFII QASHADNAAL KAAFII WA JADNAAL KAAFII LII KULLIN KAAFI KAFAANAAL KAAFII WA NI’MAL KAAFII AL HAMDULILLAHI ALLAA. HUMMA ‘ATHTHIF QULUUBAL ‘AAKAMIINA BIASRIHAA ‘ALAYYA WAALBISNIL QABUULA BISYAL MAHAT.

“ALLOH DZAT YANG MAHA MENCUKUPI. TUHAN KAMI DZAT YANG MAHA MENCUKUPI KAMI BERMAKSUD KEPADA DZAT YANG MAHA MENCUKUPI KAMI TEMUKAN DZAT YANG MAHA MENCUKUPI KEPADA SETIAP SESUATU YANG MENCUKUPI KEPADA KAMI DZAT YANG MAHA MENCUKUPI DAN DIALAH SEBAIK – BAIK DZAT YANG MAHA MENCUKUPI. SEGALA PUJI BAGI ALLOH WAHAI TUHANKU, CONDONGKANLAH SEMUA HATI MAHLUK DI ALAM INISELURUHNYA KEPADAKU, DAN BERILAH PAKAIAN PENERIMAAN KEPADAKU DENGAN SALMAHAT’.

DOA AGAR DICINTAI ALLOH

ALLAHUMMA INNI AS-ALUKA HUBBAKA WA HUBNAMAN YUHIBBU-KA WAL’AMA-LAL LADZII YUBALLIGHUNII HUBBAKA ALLAHUMMAJ’AL HUB-BAKA AHABBA ALAYYA MIN NAFSII WA AHLII WA MINAL MAA-IL BARADI.

“WAHAI TUHANKU, AKU MOHON KEPADAMU KECINTAANMU DAN KECINTAAN ORANG – ORANG YANG MENCINTAIMU DAN AKU MOHON KEPADAMU AMAL PERBUATAN YANG DAPAT MENYAMPAIKAN AKU KEPADAKECINTAANMU.WAHAI TUHANKU JADIKANLAH RASA CINTA KEPADAMU ITU LEBIH AKU SUKAI DARI DIRIKU SENDIR, KELUARGAKU DAN DARI AIR YANG SEJUK”.

DOA PEMBUKA HATI

ALLAHUMMA ALHIMNI RUSYDII WA QINII SYARRO NAFSII

“ YA ALLOH, BERILAH AKU PENGERTIAN DAN PELIHARALAH AKU DARI KEJAHATAN DIRI SENDIRI”.

DOA AGAR DIBERI KEMUDAHAN

ALLAHUMMA LAA SAHLAN MAAJA’AL TAHU SAHLAN WA ANTA TAJALUL HAZNA ADZDA SYI’TA SAHLAN

“YA ALLOH TIADA YANG MUDAH SELAIN YANG ENGKAU MUDAHKAN DAN ENGKAU JADIKAN KESUSAHAN ITU MUDAH JIKA ENGKAU MENGHENDAKINYA MENJADI MUDAH”.

DOA AGAR DIKUATKAN IMAN

ALLAHUMMA ‘THINII IIMA NAN SHAADI QAN WA YAQINAN LAYSA BA’DAHU FUFRUN WA RAHMATAN ANAALU BIHAA SYARAFA KA-RAAMATIKA FID DUNYAA WAL AAKHIROTI.

“YA ALLOH BERILAH AKU KEIMANAN YANG BESAR DAN KEIMANAN YANG TIDAK ADA KEKUFURAN SESUDAHNYA. DAN BERILAH KAMI RAKMATA YANG DENGANNYA AKU MEMPEROLEH KEMULIAAN KAROMAHMU DI DUNIA DAN DI AKHIRAT”.

Untaian Manajemen Qolbu

Untaian Manajemen Qolbu

Waspadalah !!! Ketika ibadah sudah mulai malas dan maksiat sudah sering dilakukan, karena itu pertanda mulai memudarnya perhatian Alloh pada kita.

Harta manusia sebenarnya terbagi menjadi 3, yaitu apa yang dimakan lalu habis, apa yang dipakai lalu lusuh, dan apa yang disedekahkan akan tersimpan untuk akhirat.

Orang yang punya penyakit dengki itu punya ciri senang melihat orang lain susah dan senang melihat orang lain senang.

Banyak yang menginginkan kebahagiaan, namun sering kali malah sebaliknya yang dialami. Sebab ia salah dalam memahami arti kebahagiaan itu sendiri.

Sikapilah hidup dengan iman dan niat yang lurus serta amal yang sempurna, sehingga kapanpun kematian menghampiri, kita insyaalloh siap menyongsongnya.

Siapapun yang merindukan hatinya bercahaya hendaknya ia berjuang untuk dapat merubah diri, merubah sikap hidup dan menjadi orang yang tidak cinta duniawi.

Sungguh, keindahan, kekuasaan, nilai kekayaan serta kehebatan didunia tiada artinya, karena yang hebat dan indah itu hanyalah kebesaran Alloh SWT semata.

Semakin banyak keinginan duniawi, semakin mencuri pikiran, waktu, tenaga dan kebahagiaan kita. Padahal kebahagiaan dan kecukupan adalah milik orang yang pandai dalam mensyukuri nikmat Alloh. >>> “Fa bi ayyi aalaa-i rabbikumaa tukadzibaan”. “ Maka nikmat Tuhan manakah yang kamu dustakan”.>>> LIHAT Qur’an Surat Ar-rahman.

Jika orang lain takut tidak punya uang, maka orang yang dinaungi hidayah takut kalau tidak mempunyai hati yang jujur, rasa syukur dan jiwa yang besar.

Banyak yang bisa dilakukan dengan kecerdasan, namun cerdas pikiran tanpa hati nurani lebih berbahaya karena dapat membuat kejahatan yang lebih dasyat.

Jujur kepada diri, tak berharap pada orang lain menilai lebih dari kenyataanadalah kunci ketenangan diri, jangan gadaikan diri dengan menipu diri.

Biasakanlah untuk mempermudah urusan orang lainsepanjang kemudahan itumenjadi kebaikan baginya, kerena siapapun suka akan kemudahan di segala urusan.

Jika kita melakukan usaha / berdagang dengan niat yang lurus dan cara yang benar, maka keuntungan kita tidak sekedar berupa uang, tapi juga berupa amal kebaikan.

Jangan takut akan masa depan, kerena sepenuhnya sudah ada dalam genggaman Alloh. Tapi takutlah dengan masa sekarang yang sia – sia dan tak bermanfaat.

Spirit Booster

Spirit Booster

Aku pekerja yang HEBAT didalam bidang ini
Maka aku harus terus menggali dan mengembangkan kemampuanku.
Setiap hari aku harus lebih peduli kepada mahluk hidup lain.
Aku unik sekaligus sama dengan orang lain, maka aku mencoba menghayati baik pribadiku maupun peranku didalam kominitasku.
Segala sesuatu yang aku katakan, aku perbuat, aku ciptakan memiliki pengaruh yang terus menerus, maka aku harus memberikan pengaruh yang berguna, baik bagi diri sendiri maupun orang lain.
Aku bersyukur karena diberi kesempatan untuk hidup. Bersyukur atas semua karunia yang diberikan Alloh kepadaku, dan aku berniat menjaga dan memelihara semuanya.


Prisma.W.S

kasih sayang..

Tiada yang abadi dialam dunia ini termasuk cinta, cinta sejati adalah cinta kasih sang pencipta dengan hambanya. Cinta kadang membutakan dan memabukkan kita, hingga kita sering terlupa apa arti, tujuan dan isi keindahannya. Namun kasih sayang didunia lebih berarti dari sekedar cinta, tulus dengan penuh kesadaran, pengertian, pemahaman, penerimaan, kesetiaan dan kepercayaan. Ia akan membentuk suatu kekuatan emosional spiritual pada titik tertentu yang akan terbawa oleh roh – roh manusia yang terbebas....( pws 00 )

cari arti hidup

Kadang manusia mencari arti hidupnya hingga tepian – tepian dunia dimana sebenarnya jawabannya ia miliki sendiri didalam labirin jiwanya yang rapuh, yang tak mungkin dijamah dengan dengan sentuhan duniawi, namun dapat dijamah dengan cara menutup mata, telinga dan mulut serta membuka pintu – pintu hatinya yang terkunci.... ( pws 01 )

hakekat.....

Aku, kamu, kita semua adalah manusia – manusia yang hidup secara nyata dalam suatu ketiadaan di dalam kehidupan dunia ini, yang pada saatnya nanti kita akan terbangun dari mimpi – mimpi yang semu ini dan kelak akan menemukan suatu kehidupan sesungguhnya yang tidak mungkin terbayang serta tersentuh dalam mimpi – mimpi manusia yang semu.....( pws 01 )

hargai hidup

Semoga kita bisa menjadi manusia yang dapat lebih menghargai kasih sayang Tuhan dengan memberikan kasih sayang, penghargaan dan penghormatan pada sesama kita untuk dapat mewujudkan suatu kedamaian yang nyata didunia sebagai jalan pencapaian kedamaian abadi di jaman keabadian kelak....( pws 00 )

besar hati

Menerima suatu kelebihan adalah suatu kewajaran, namun dapat menerima suatu kekurangan adalah suatu hal yang luar biasa yang berasal dari suatu kebesaran jiwa. Tak ada yang sama didunia ini, perbedaan adalah suatu anugerah yang senantiasa dipapah oleh sikap saling pengertian, pemahaman dan penerimaan satu sama lain.......( pws 02 )

kehidupan adalah pembelajaran

Kenyataan yang ada dihadapan kita didunia ini harus kita hadapi dengan seluruh kemampuan kita yang terbatas walau kadang menyesakkan jiwa dan menyakitkan kita.manusia adalah tempatnya salah, dan itu wajar.Kesalahan adalah suatu proses pembelajaran yang berharga bagi kita, itulah kehidupan, kita akan terus belajar untuk menggali maknanya sebagai bekal mencapai kemuliaan hingga roh kita bebas dari raga duniawi yang mengekangnya....( pws 02 )

GATE of INTUITION

GATE of INTUITION

Sehebat apapun manusia, ia tetap manusia yang berkodrat untuk memiliki ketidak sempurnaannya didunia ini.

Namun ketidak sempurnaannyalah yang membuatnya memiliki derajat yang mulia disisi Alloh, karena ia harus menghadapi pilihan – pilihan yang sulit dalam menjalani tiap untaian episode kehidupannya.

Sejak bersatunya roh dengan jasad hingga diakhir jaman ketika ia harus terpisah dengannya, manusia selalu dihadapkan dengan pilihan – pilihan.

Alloh adalah pemilik kesempurnaan yang kekal dan agung dan hanya kepadaNyalah kita bersimpuh untuk memohon.

Pembelajaran manusia diawali ketika ia terbentur dengan suatu peristiwa kegagalan yang sangat menyentakkan perasaannya. Dan proses pembelajaran itu terus akan berlangsung seiring dengan umur kehidupan manusia.

Kegagalan merupakan pelajaran yang sangat bernilai untuk disikapi dengan tepat oleh manusia, untuk dipahami dan diambil hikmahnya yang kelak akan membangkitkan kekuatannya menuju kebaikan.

Kegagalan merupakan suatu kesuksesan yang tertunda, karena kegagalan merupakan rahasia Alloh bagi manusia yang memiliki semangat perjuangan tinggi dan kesabaran.

Hanya Alloh yang mengetahui mana yang terbaik untuk manusia, kapan masa yang tepat, apa yang baik untuknya dan siapa yang akan mendampinginya. Karena Alloh sesungguhnya sangat mencintai hasil ciptaannya.

Masalah adalah suatu proses untuk membangun jiwa dan mendewasakan manusia, ia akan terus berjalan mengiringi kepergian manusia hingga sudut – sudut dunia.

Kunci kebahagiaan dalam kehidupan ini hanya rasa syukur yang mendalam atas semua karunia yang diberikan oleh Alloh kepada kita dan rasa sabar yang ikhlas atas segala cobaan hidup yang diberikanNya kepada kita.

Tujuan dari Simpuhan rasa syukur yang sangat besar hanya dimiliki oleh Alloh, dzat yang pemilik jiwa – jiwa kita. Rasa terimakasih yang mendalam hanya pantas dimiliki oleh kedua orang tua kita, tangan Alloh yang telah berjasa melahirkan, mengasuh kita dengan kasih sayang yang sangat besar dan tulus hingga kita dapat mengerti apa itu kehidupan.

Mencari dan menemukan hakekat hidup adalah suatu tujuan dari penciptaannya di dunia. Hakekat hidup yang akan membuka mata hati dan mata fikir manusia untuk dapat menapaki tiap detik perjalanan hidupnya menuju kebahagiaan yang kekal.

Cobaan merupakan waktu yang tepat bagi kita untuk lebih berintrospeksi diri, waktu yang tepat untuk memikirkan kembali tentang harapan – harapan kita, yang akan membuahkan suatu kekuatan untuk kembali memahat kebahagiaan hidup kita.

Kesuksesan merupakan kata yang sangat subyektif, tiap manusia memiliki cara yang berbeda dalam memperoleh kesuksesan dan perasaan yang berbeda dalam merasakannya, karena kesuksesan pada hakekatnya hanya akan dirasakan oleh hati manusia.

KALAM ILLAHI

KALAM ILLAHI


“Maka nikmat Tuhanmu manakah yang kau dustakan?”
( Arrahman )

“Sesungguhnya Alloh tidak mengubah keadaan suatu kaum sehingga mereka mengubah keadaan diri mereka sendiri”
( Ar – Ra’d : 11 )

“Pasti akan datang ketetapan Alloh, maka janganlah engkau minta disegerakan, Maha suci Alloh dan maha tinggi dari apa yang mereka sekutukan”.
( An – Nahl : 1 )

“Sesungguhnya beserta kesukaran ada kemudahan, maka apabila engkau telah selesai dari suatu urusan, maka kerjakanlah urusan yang lain dengan sungguh – sungguh. Maka hanya kepada Tuhanmu hendaknya engkau berharap”.
( Al Insyiraah : 6 – 8 )

syukur padaNya

INGATLAH UNTUK SELALU BERSYUKUR PADA ALLOH SWT SETIAP SAAT DALAM HIDUPMU!!>> NIKMAT ALLOH MANAKAH YANG KAMU DUSTAKAN ? ( FA BI AYYI AALAA-I RABBIKUMAA TUKADZDZIBAN >> QS:ARRAHMAAN )

LAKUKANLAH YANG TERBAIK DAN BERMANFAAT SETIAP HAL DALAM HIDUPMU SEBELUM RUH LEPAS DARI JASADMU, KARENA ALLOH AKAN MEMBALAS SETIAP KEBAIKANMU DIDUNIA DAN MENUNTUTMU AGAR KAU MEMPERTANGGUNG JAWABKAN SETIAP PERBUATANMU DI DUNIA.

10 Perilaku utama dalam bekerja

10 Perilaku utama dalam bekerja

1. KEJUJURAN ( HONESTY )
2. INTEGRITAS ( INTEGRITY )
3. MEMEGANG JANJI ( PROMISE KEEPING )
4. KESETIAAN ( FIDELITY )
5. KEADILAN ( FAIRNESS )
6. KEPEDULIAN TERHADAP SESAMA ( CARING FOR OTHERS )
7. PENGHARGAAN KEPADA ORANG LAIN ( RESPECT FOR OTHERS )
8. KEWARGANEGARAAN YANG BERTANGGUNG JAWAB ( RESPONSIBLE CITIZENSHIP )
9. PENCAPAIAN KESEMPURNAAN ( PURSUIT OF EXCELLENCE )
10. AKUNTABILITAS / BERTANGGUNG JAWAB ( ACCOUNTABILITY )

PERAN POLISI SEBAGAI PENEGAK HUKUM BERDASARKAN ATAS ASAS PERSAMAAN KEDUDUKAN HUKUM MASYARAKAT (EQUALITY BEFORE THE LAW)

PERAN POLISI SEBAGAI PENEGAK HUKUM
BERDASARKAN ATAS ASAS PERSAMAAN KEDUDUKAN HUKUM MASYARAKAT (EQUALITY BEFORE THE LAW)


1. Latar belakang permasalahan

Indonesia adalah Negara hukum, dimana hukum yang dijabarkan oleh pemerintah melalui pembentukan aturan perundang – undangan memiliki peran yang sangat penting didalam mengatur, mengarahkan kehidupan masyarakatnya agar menciptakan tatanan kehidupan yang teratur, adil, sejahtera dan damai. Salah satu upaya vital yang dilakukan pemerintah dalam mewujudkan kehidupan bernegara serta bermasyarakat yang teratur, adil, damai dan sejahtera adalah dengan cara menegakkan berlakunya aturan hukum materiil dalam masyarakat Negara dengan menggunakan aparat – aparat hukumnya.
Menurut Soerjono Soekanto, inti dan arti dari pada penegakan hukum terletak pada kegiatan menyerasikan hubungan nilai – nilai yang terjabarkan didalam kaidah – kaidah yang mantap dan mengejawantah dan sikap tindak sebagai rangkaian penjabaran nilai tahap akhir, untuk menciptakan, memelihara dan mempertahankan kedamaian pergaulan hidup. Penegakan hukum mengandung pilihan dan kemungkinan ketika dihadapkan dengan suatu kenyataan yang kompleks dalam penerapannya.
Faktor ekonomi, politik, social, dan budaya mempunyai pengaruh yang besar terhadap efektivitas dan efisiensi penegakan hukum, mulai dari pembuat aturan perundang – undangannya, aturan perundang – undangnya sendiri, aparat penegak hukumnya dan masyarakat.
Aparat penegak hukum memiliki peran yang penting sebagai jembatan pelaksanaan suatu aturan (Sollen) agar dapat diimplementasikan dalam kehidupan sosial, dimana dalam kenyataannya (Sein), dapat dikaji sejauh manakah pelaksanaan itu dapat diterapkan. Didalam proses pelaksanaan mekanisme hukum, timbul dua variable penting, yaitu hak dan kewajiban. Dimana pelaksanaan hukum pada masyarakat berlaku secara umum kepada setiap warga Negara, dengan adil, proporsional dan tidak diskriminatif.
Pada makalah ini penulis ingan meneliti mengenai peran dan tugas polisi sebagai pelayan masyarakat (Publick service) dalam menegakkan hukum (Law enforcement) dan menciptakan kedamaian (Peace Maintenance), dengan penilaian terhadap penerapan asas persamaan kedudukan hukum tiap warganegara dimuka hukum (Equality before the law) menurut Undang – undang mengenai kepolisian ( UU No. 2 tahun 2002) dari segi sosiologis.

A. Perumusan masalah.
Pada penusisan makalah sosiologi hukum ini, penulis merumuskan suatu permasalahan tentang :
Apakah polisi sebagai penegak hukum pada kenyataannya menerapkan asas persamaan kedudukan warga Negara dimuka hukum dalam menjalankan fungsi dan perannya?


B. Batasan masalah

Penulisan makalah ini ditujukan untuk meneliti secara sosiologis peran dan fungsi polisi dalam hubungannya dengan pemberlakuan asas persamaan kedudukan hukum tiap warga Negara (Masyarakat) di muka hukum berdasar Undang – Undang No.2 tahun 2002 tentang kepolisian dan Undang – Undang No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

C. Metodologi penelitian
Penelitian ini dilakukan dengan metode deduksi, dimana dari suatu hal yang bersifat umum ke hal – hal yang bersifat khusus, mengenai peran dan fungsi aparat kepolisian dalam menegakkan hukum dimasyarakat berdasar Undang – Undang kepolisian dan hak asasi manusia terhadap implementasinya secara sosiologis pada masyarakat berdasar asas persamaan kududukan dimuka hukum (Equality before the law). Penelitian ini dilakukan secara normative empiris, dimana melihat dari peraturan perundang – undangan yang berlaku mengenai dasar pemberlakuan asas Equality before the law dan kenyataan yang terjadi di masyarakat terhadap penegakan hukum oleh aparat kepolisian.



2. Peran Polisi sebagai penegak hukum berdasarkan atas asas persamaan kedudukan hukum masyarakat ( Equality before the law)
Aparat kepolisian sebbagai penegak hukum sudah seharusnya dapat menjaadi panutan masyarakat, mampu menjadi pengendali dan sahabat masyarakat, memiliki kualitas komunikasi yang baik. Namun demikian polisi juga merupakan manusia biasa, yang tidak luput dari kesalahan atau kekurangannya sebagai manusia yang memiliki nafsu atau emosi. Undang – undang sudah mengatur secara tegas bagaimanakah tugas aparat kepolisian dalam menegakkan hukum terhadap masyarakatnya, termasuk kedudukannya sebagai pelayan masyarakat tanpa membeda bedakan kedudukan social, politik, ekonomi, ras, agama dan budayanya. Namun demikaian terdapat beberapa halangan didalam penegakan hukum yang dilakukan oleh polisi (Soejono Soekanto, 2004 :34) :
1. Keterbatasan kemampuan untuk menempatkan diri dalam peranan pihak lain dengan siapa dia berinteraksi.
2. Tingkat aspirasi yang relatif belum tinggi.
3. Kegairahan yang sangat terbatas untuk memikirkan masa depan, sehingga sulit sekali untuk membuat proyeksi.
4. Belum ada kemampuan untuk menunda pemuasan suatu kebutuhan tertentu, terutama kebutuhan materiil.
5. kurangnya daya innovatif yang sebenarnya merupakan pasangan konservatisme.

Dalam penerapan hukum dilapangan, secara sosiologis, polisi sebagai manusia biasa kadang melukan tindakan – tindakan yang keluar dari jalur hukum, dimana hal tersebut seperti dikatakan oleh T.Parson dalam sibernetics law dipengaruhi oleh faktor politi dan utamanya ekonomi.
Didalam undang – undang kepolisian yang baru, polisi dituntut selain sebagai penegak hukum juga harus dapat membina hubungan yang baik dengan masyarakat dalam kedidikannya sebagai publick secvice.
Didalam konstitusi Indonesia secara mendasar, prinsip persamaan kedudukan hukum warganegara tertulis pada pasal 27 ayat 1 Undang – undang dasar 1945 , dimana dikatakan “ segala warga Negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Selanjutnya terhadap ketentuan tersebut secara hierarkis dijabarkan pada tataran peraturan pelaksanaan. Salah satu peraturan yang berkaitan dengan penegakan hukum adalah Undang – undang No.2 tahun 2002 tentang kepolisian RI. Didalam pasal 2 UU No. 2 tahun 2002 tersebut dikatakan bahwa fungsi polisi merupakan salah satu fungsi pemerintahan Negara dibidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat. Yang selanjutnya pada pasal 4 dikatakan bahwa tujuan dari kepolisian Negara RI adalah untuk mewujudkan keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat, serta terbinannya ketentraman masyarakat dengan menjunjung tinggi hal asasi manusia. Pasal 5 ayat 1 Undang – undang kepolisisan menerangkan mengenai peran polisi dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri. Mengenai tugas pokok polisi diterangkan didalam pasal 13, yaitu :
a. Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.
b. Menegakkan hukum; dan
c. Memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.

Terhadap tugas pokok polisi menurut pasal 13 tersebut dijabarkan didalam pasal 14, 15 dan 16 Undang – undang tersebut. Dalah satu pasal yang membatasi wewenang polisi untuk bertindak sewenang – wenang adalah pasa 19 UU kepolisian, dimana dikatakan didalam melaksanakan tugas dan wwenangnya, pejabat kepolisisan NKRI senantiasa bertindak berdasarkan norma hukm dan mengindahkan norma agama, kesusilaan serta menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Didalam melaksanakan tugasnya polisi terikat oleh sumpah profesinya, dan dalam hubungannya dengan penegakan hukum dimasyarakat terdapat kalimat sebagai berikut “…….bahwa saya, akan senantiasa menjunjung tinggi kehormatan Negara, pemerintah dan martabat anggota kepolisian NKRI, serta akan senantiasa mengutamakan kepentingan masyarakat, bangsa dan Negara daripada kepentingan saya sendiri, seorang atau golongan….”
Jadi secara umum hak asasi manusia memiliki keterlibatan yang penting sekali dalam penegakan hukum yang dilakukan aparat polisi. Mengenai hak asasi manusia di negara kita telah diatur tersendiri melalui Undang – Undang No.39 tahun 2004, dimana didalam pasal 1 butir 1 dikatakan, “hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat padqa hakekat keberadaan manusia sebagai mahluk Tuhan YME dan merupakan anugerahNya yang wajib dihormati dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”. Terkait dengan pelaksanaan penegakan uhkum oleh polisi, peran hak asasi manusia sangat penting, termasuk didalamnya mengenai masalah diskriminasi hukum, seperti yang dijelaskan dalam ayat pasal 1 ayat 3 Undang – undang tersebut “ diskriminasi adalah setiap pembatasan, pelecehan atau pengucilan yang langsung ataupun tidak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan, politik yang berakibat pengurangan, penyimpanganatau penghapusan, pengakuan, pelaksanaan atau penggunaan hak asasi manusia, dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, socsal, budaya atau aspek kehidupan lainnya”.
Jadi dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa atas dasar hukum yang seharusnya (Sollen) penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, dalam hal ini secara khusus polisi dilakukan secara umum kepada setiap warga Negara tanpa adanya diskriminasi atas agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan, politik, semua memiliki kedudukan yang sama menurut hukum, memperoleh hak dan kewajiban yang adil, seimbang dan proporsional secara hukum.
Namun demikian pada kenyataannya apabila kita melihat langsung fenomena – fenomena penegakan hukum yang dilakukan oleh polisi dilapangan, terutama didalam penanganan suatu pelanggaran ataupun penyelesaian masalah kriminal, sudah menjadi hal yang terbiasa kita lihat sebagai masyarakat awam bahwa penegakan hukum dilapangan sangat erat kaitannya dengan masalah – masalah ekonomi dan politik. Terjadi klasifikasi status masyarakat didalam penyelesaian hukum, baik diskriminasi sosial, politik maupun ekonomi. Didalam penegakan hukum yang dilakukan oleh polisi, asas Equality before the law sudah secara terang – terangan dilanggar. Kedudukan sosial, politik maupun ekonomi seseorang amat memperngaruhi proses penyelesaian hukum yang dilakukan oleh aparat. Penyelesaian hukum tak ubahnya sebagai transaksi ekonomi maupun politik dinegara ini. Bagaimana kedudukan seseorang, punya pengaruh apa, dan berapa kekuatan ekonominya mempengaruhi penegakan hukum dinegara kita, bahkan hukum dapat dibeli dan dikendalikan. Jadi terhadap kenyataan yang terjadi dimasyarakat secara kongrit, persamaan kedudukan hukum warga Negara disimpangi, didiskriminasi. Dan ironisnya hal tersebut sudah menjadi virus mematikan didalam sistem penegakan hukum Negara kita. Rakyat seperti disuguhi oleh suatu sandiwara hukum dan politik yang menggelikan, masyarakat tak ubahnya dianggap penonton yang bodoh, subyek hukum yang dikekang kebebasannya berdasar hak asasinya.
Polisi yang seharusnya menjadi pengayom dan pelayan masyarakat malah menjadi hal yang menakutkan bagi masyarakat, menjadi budak – budak ekonomi seringkali merusak martabatnya yang mulia. Walau memang tidak seluruhnya demikian, mungkin dapat dikatakan “oknum”, namun demikian seiring dengan kemajuan jaman, rakyat semakin cerdas, semakin kritis menilai mana yang baik, mana yang buruk, mana yang pantas dan tidak pantas. Kemudahan memperoleh informasi pada masyaraka juga mendukung terciptanya citra yang kurang baik baik penegakan hukum dinegara kita, dalam hal ini secara khusus aparat kepolisian.


3. Kesimpulan dan saran
A. Kesimpulan
Negara sebagai penguasa memiliki wewenang untuk membuat atauran – aturan (Sollen) yang menjadi pedoman perilaku masyarakatnya secara umum, pada semua segi kehidupan yang penegakan hukumnya didelegasikan kepada aparatnya, dalam makalah ini adalah lembaga kepolisian sesuai dengan Undang – undang No.2 tahun 2002. Pemberlakuan ketentuan yang ditetapkan Negara berlaku merata,adil, proporsional, logis, umum tanpa diskriminasi. Akan tetapi berdasarkan kenyataan yang dapat kita lihat dilapangan, terhadap fenomena – fenomena yang terjadi pada masyarakat terjadi diskriminasi yang nyata didalam penegakan hukum, yang terutama didalam hal ini oleh aparat kepolisian yang katanya sebagai penjaga keamanan, perdamaian, pengayom dan pelayan masyarakat. Polisis erat sekali hubungannya dengnamasyarakat didalam menjalankan mekanisme hukum yang berlaku. Faktor status ekonomi, sosial, politik, mempengaruhi kedudukan warga Negara dalam memperoleh perlakuan hukum.

Equality before the law Penegakan hukum oleh polisi dalam masyarakat
(Sollen) (Sein)


• Faktor / status sosial
• Faktor / status ekonomi.
• Faktor / status politik



B. Saran
Amatlah sulit menjaga independensi hukum terhadap pengaruh – pengaruh social, ekonomi dan politik. Seperti yang dipaparkan oleh Parson mengenai sibernetics law, dimana factor politi dan ekonomi memiliki pengaruh yang kuat terhadap hukum.Diperlukan niat yang seriuas untuk melakukan penegakan hukum yang baik. Perlu adanya peningkatan kualitas moral dari para penegak hukum, dalam hal ini secara khusus aparat kepolisisan. Diperlukan peningkatan kualitas sumberdaya yang efektif, sehingga tujuan utama dari fungsi dan peran polisis dapat dicapai. Aparat polisi harus dengan konsisten menerapkan hukum tanpa membedakan kedudukan individu yang terkait, dan diperlukan suatu control dari lembaga masyarakat secara langsung untuk mengawasi kegiatan aparat kepolisianm dilapangan sebagai implementasi hak asasi manusia yagn terarah , adil dan proporsional.

4. Daftar pustaka
1.Rahardjo, Satjipto, Sosiologi hukum – perkembangan metode dan pilihan masalah Universitas Muhammadiyah Surakarta, 2004.
2.Soekanto, Soerjono, Faktor – factor yang mempengaruhi penegakan hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2004.

Undang – undang :

1. Undang – undang dasar 1945
2. Undang – undang No. 2 tahun 2002 tentang kepolisian Negara.
3. Undang – undang No. 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia.

Minggu, 14 Juni 2009

Kapan Saatnya Kita Bicara

Kapan Saatnya Kita Bicara
Oleh : KH. Abdullah Gymnastiar

Ketahuilah, sebelum berkata-kata, sesungguhnya kata-kata itu tawanan kita. Akan tetapi, sesudah terlontar dari lisan, justru kitalah yang ditawan oleh kata-kata sendiri. Buktinya, betapa banyak orang yang sengsara, menanggung malu, terbebani batinnya, bahkan membuat nyawanya melayang gara-gara kata-kata salah ucap, yang keluar dari mulutnya sendiri. Begitu banyak contoh nyata dalam kejadian kesehari-hari yang bisa membuktikan semua ini.

Mungkin suatu ketika kita baca di koran berita tentang beberapa pelajar SMA yang terlibat pergaulan bebas dengan sesama teman sebayanya. Biasanya mulut ini begitu gatal untuk segera berkomentar, "Mereka sebenarnya adalah korban-korban dari ketidak becusan para orang tuanya dalam mendidik anak-anaknya sendiri." Atau, kadang-kadang ketika berkumpul bersama teman-teman, tidak bisa tidak, kita sering dengan sadar dan bahkan dinikmati, terjebak dalam perbuatan ghibah, mengumbar-umbar aib dan keburukan orang lain, teman, atau bahkan beberapa sikap dan perilaku orang tua sendiri yang dalam penilaian hawa nafsu kita, tidak kita sukai.

Nah, bila kita acap atau kerap kali senang menggelincirkan lisan ini ke dalam perbuatan-perbuatan demikian, maka pertanyaan yang harus segera diajukan terhadap diri sendiri adalah, mestikah saya berbicara? Haruskah saya mengomentari masalah ini? Mengapa saya harus ikut-ikutan memberikan penilaian, padahal kita sendiri mungkin tidak tahu permasalahan yang sebenarnya?

Subhanallah! Siapa pun yang ingin memiliki lisan yang bermutu serta kata-kata yang mengandung kekuatan dahsyat untuk mengubah orang lain menjadi lebih baik, satu hal yang harus direnungkan, yakni bahwa kekuatan terbesar dari kata-kata kita adalah harus membuat orang senantiasa mendapatkan manfaat dari apa pun yang kita ucapkan.

Kalau hanya sekadar berbicara, padahal kita sendiri tidak tahu akan membawa manfaat atau tidak maka sebaiknya diam saja. "Falyaqul khairan aw liyaskut," demikian sabda Rasulullah saw. Hendaklah berkata yang baik atau diam! Berkata itu bagus dan boleh-boleh saja, namun diam itu jauh lebih bagus kalau toh kata-kata yang kita ucapkan akan tidak membawa manfaat.

Kalaupun kita memandang perlu untuk berkata-kata, maka sebaiknya berikan yang terbaik kepada orang yang mendengarkannya kata-kata yang paling indah, paling tulus, paling bersih dari segala niat dan motivasi yang tidak lurus.

Sungguh, Allah Azza wa Jalla adalah Zat Maha Pembolak-balik hati manusia. Sama sekali tidak sulit bagi-Nya untuk membalikkan hati manusia seketika, sehingga orang pun mungkin akan menyadari kesehari-hariannya sekiranya ia berbuat keliru. Dan yang akan jauh lebih mengesankan lagi adalah bila kata-kata yang kita ucapkan menjadi jalan turunnya hidayah dan taufik-Nya ke dalam hati orang lain. Masya Allah, Dia pasti tidak akan pernah lalai untuk mencatat pahala yang teramat luar biasa bagi kita, tanpa mengurangi pahala yang diberikan-Nya kepada orang tersebut.

Karenanya, usahakanlah kata-kata yang keluar dari lisan ini kita kemas sedemikian rupa, sehingga membawa manfaat dan maslahat baik bagi diri sendiri maupun bagi jalan hidup serta tumbuhnya motivasi, kehendak, ataupun tekad seseorang.

Hanya empat hal dari kata-kata yang paling tinggi nilai dan mutunya, yang seyogianya keluar dari lisan kita. Pertama, ketika mendapat karunia nikmat, suruhlah lisan ini banyak bersyukur kepada Allah. Kedua, ketika ditimpa musibah, segera suruh mulut ini bersabar dengan mengucap inna lillaahi wa inna ilayhi raaji'uun. Ketiga, ketika mendapat taufik dari Allah berupa kemamapuan beribadah yang lebih baik daripada yang bisa dilakukan orang lain, suruh bunyi pula, yakini bahwa semua kemampuan ibadah kita adalah semata-mata berkat karunia dari Allah Azza wa Jalla. Terakhir, ketika kita tergelincir berbuat dosa, lekas-lekas suruh lisan ini beristigfar memohon ampunan kepada Allah. Dan selebihnya adalah sikap hati-hati setiap kali lisan kita hendak berkata-kata.

Hendaknya kita tidak membiarkan mulut ini sembarang berbunyi. Daripada berakibat sengsara, lebih baik menahan diri. Sebab, jangankan menyampaikan nasihat, bukankah untuk bertanya saja dalam ajaran Islam demikian tinggi adabnya.

Misalnya, terhadap seseorang yang kita tahu suka melaksanakan saum sunnah, kita bertanya, "Mas, Anda sedang saum?" Padahal di sekelilingnya sedang banyak orang. Ini kan pertanyaan yang berat. Betapa tidak? Kalau orang tersebut menjawab, "Ya, saya saum," hatinya mungkin bisa tergores-gores karena kekhawatirannya berbuat riya. Kalau ia menjawab tidak saum, berarti dusta dan itu dosa sekaligus bisa menghilangkan pahala saum-nya. Kalau memilih diam saja, bisa-bisa dianggap sombong. Demikian pula kalau hendak berdiplomasi saja, maka minimal ia akan kerepotan untuk mencari kata-kata yang tepat. Ini berarti pertanyaan kita membebani batin orang dan sekaligus mubazir.

Ada seorang wanita yang bertubuh gemuk, kita tanya, "Berat badan Mbak berapa kilo?" Ah, buat apa bertanya semacam ini, karena pasti akan membebani perasaannya?

Atau, mendapati seorang teman yang orang tuanya ditimpa musibah bercerai, padahal teman tersebut sangat menutup-nutupinya, eh kita malah menanyainya, "Oh, sudah bercerai ya? Kapan bercerainya? Mengapa bercerai?" Untuk apa pertanyaan ini? Ini kata-kata yang mempersulit orang lain kendatipun kenyataannya memang demikian.

Oleh sebab itu, tidak heran kalau para ulama dan orang-orang yang saleh serta berkedudukan di sisi Allah, sangat hemat dengan kata-kata. Kendatipun, mungkin ilmunya sangat luas, pemahamannya begitu dalam dan jembar, hafal seluruh surat Alquran dan ribuan hadis Nabi, telah menyusun berpuluh-puluh kitab yang monumental, ibadahnya begitu dahsyat, sementara akhlaknya pun demikian cemerlang.

Semua itu karena mereka sangat yakin bahwa kesia-siaan dalam berkata-kata pastilah akan mengundang setan dan niscaya pula akan menyeretnya ke dalam jurang neraka Saqar (Q.S. Mudatstsir: 45).

"Tidaklah seseorang itu mendapatkan kesempurnaan hakikat keimanan," demikian sabda Rasulullah, "sehingga suka meninggalkan berbantah-bantahan sekalipun ia merasa di pihak yang benar." (H.R. Ibnu Abiddunya).

Walhasil, marilah kita tata lisan yang cuma satu-satunya ini. Percayalah, diam itu emas. Orang yang sanggup memelihara lisannya akan lebih kuat wibawanya daripada orang yang gemar menghambur-hamburka n kata-kata, tetapi kosong makna. Berusahalah senantiasa agar kata-kata yang kita ucapkan benar-benar bersih dari penambahan-penambah an dan rekayasa yang tiada artinya. Ukurlah selalu, di mana, kapan, dan dengan siapa kita berbicara agar setiap kata yang terucap benar-benar bermutu dan tinggi maknanya.

Mudah-mudahan Allah Yang Maha Menyaksikan segala-gala senantiasa menolong kita agar selalu sadar bahwa rahasia kekuatan lisan yang bisa menggugah dan mengubah orang lain itu, berawal dari hati yang tulus ikhlas. Tidak rindu apa pun dari yang kita katakan, kecuali rindu kemuliaan bagi yang mendengarkannya, rindu demi senantiasa mulia dan tegaknya agama Allah, serta rindu agar segala yang kita ucapkan menjadi ladang amal saleh untuk bekal kepulangan kita ke akhirat kelak. Insya Allah! Wallahualam.

just for fun : EMAIL SALAH KIRIM

EMAIL SALAH KIRIM
begini ceritanya... !!!

Sepasang suami isteri setengah baya yang sama-sama dari kalangan profesional merasa penat dengan kesibukan di ibukota.

Mereka memutuskan untuk berlibur di Bali .. Mereka akan menempati kembali kamar hotel yang sama dengan ketika mereka ber-honeymoon saat menikah 30 tahun yang lalu.

Karena kesibukannya, sang suami harus terbang lebih dahulu dan isterinya baru menyusul keesokan harinya.

Setelah check in hotel berbintang di Bali , sang suami mendapati sda sebuah komputer yang tersambung ke internet telah terpasang di kamarnya.

Dengan gembira ia menulis e-mail mesra kepada isterinya di kantornya di Jalan Rasuna Sa id , Jakarta .

Celakanya, ia salah mengetik alamat e-mail isterinya dan tanpa menyadari kesalahannya ia mengirim e-mail tersebut.

Di lain tempat di daerah Cinere, Ibu Femi, seorang wanita baru kembali dari pemakaman suaminya yang baru saja meninggal. Setibanya di rumah, ia langsung menge-check email untuk membaca ucapan-ucapan belasungkawa atas meninggalnya suaminya.

Baru saja selesai membaca e-mail yang pertama, ia langsung jatuh pingsan tak sadarkan diri.

Anak sulungnya yang terkejut melihat ibunya pingsan, kemudian membaca e-mail tersebut. Tak lama kemudian jatuh pingsan juga.

Anak yang ke-dua, melihat ibu dan abangnya pingsan lebih terkejut lagi, lalu membaca e-mail tersebut, dan... menyusul pingsan juga

Dan anak ke-tiga yang sudah biasa fitness secara teratur, juga ikut membaca e-mail tersebut, tetapi dia t id ak pingsan, karena fitness memang luar biasa, membuat dia lebih kuat dan tegar. Dia yang menginfokan isi e-mail tersebut kepada kita, yang tertulis begini:

To: Isteriku tercinta
Subject: Papa sudah sampai Ma !!!
Date: 17 April 2009
Aku tahu pasti kamu kaget tapi seneng dapat kabar dariku kan ?.

Ternyata disini mereka udah pasang internet juga, katanya biar bisa berkirim kabar buat orang-orang tercinta di rumah.

Aku baru sampai dan sudah check-in..

Katanya mereka juga sudah mempersiapkan segalanya untuk menerima kedatanganmu besok.

Nggak sabar deh rasanya nungguin mama.

Semoga perjalanan mama kesini juga mengasyikkan seperti perjalananku kemaren.

Love you Mom,

Papa

PS: Disini lagi panas-panasnya.

Kalau pada mau, anak-anak diajak sekalian

MOM.. IBU.. BUNDA.. UMI..

MOM.. IBU.. BUNDA.. UMI..
Ibu melahirkan kita sambil menangis kesakitan. Masihkah Kita menyakitkan-nya?
Masih mampukah kita tertawa melihat penderitaan-nya?
Mencaki maki-nya?
Melawan-nya?
Memukul-nya?
Mengacuhkan-nya?
Meninggalkan-nya?
Ibu tidak pernah mengeluh membersihkan kotoran kita waktu masih kecil,
Memberikan ASI waktu kita bayi,
Mencuci celana kotor kita,
Menahan derita,
Menggendong kita sendirian.
SADARILAH bahwa di Dunia ini ga da 1 orang pun yang mau mati demi IBU, tetapi…..
Beliau justru satu-satunya orang yang bersedia mati untuk melahirkan kita….
Waktu kamu berumuran 1 tahun , dia menyuapi dan memandikanmu ... sebagai balasannya ... kau menangis sepanjang malam.
Waktu kamu berumur 2 tahun , dia mengajarimu bagaimana cara berjalan ..
sebagai balasannya .... kamu kabur waktu dia memanggilmu
Waktu kamu berumur 3 tahun, dia memasak semua makananmu dengan kasih sayang .. sebagai balasannya ..... kamu buang piring berisi makananmu ke lantai
Waktu kamu berumur 4 tahun, dia memberimu pensil warna ... sebagai balasannya .. kamu corat coret tembok rumah dan meja makan
Waktu kamu berumur 5 tahun, dia membelikanmu baju-baju mahal dan indah..sebagai balasannya ... kamu memakainya bermain di kubangan lumpur
Waktu berumur 6 tahun, dia mengantarmu pergi ke sekolah ... sebagai
balasannya ... kamu berteriak "NGGAK MAU ..!"
Waktu berumur 7 tahun, dia membelikanmu bola ... sebagai balasannya .kamu melemparkan bola ke jendela tetangga
Waktu berumur 8 tahun, dia memberimu es krim ... sebagai balasannya...kamu tumpahkan dan mengotori seluruh bajumu
Waktu kamu berumur 9 tahun , dia membayar mahal untuk kursus-kursusmu .sebagai balasannya .... kamu sering bolos dan sama sekali nggak mau belajar


Waktu kamu berumur 10 tahun, dia mengantarmu kemana saja, dari kolam renang sampai pesta ulang tahun .. sebagai balasannya ... kamu melompat
keluar mobil tanpa memberi salam
Waktu kamu berumur 11 tahun, dia mengantar kamu dan temen-temen kamu kebioskop .. sebagai balasannya ... kamu minta dia duduk di barisan lain
Waktu kamu berumur 12 tahun, dia melarangmu melihat acara tv khusus untuk orang dewasa ... sebagai balasannya .... kamu tunggu sampai dia keluar rumah
Waktu kamu berumur 13 tahun, dia menyarankanmu untuk memotong rambut karena sudah waktunya .sebagai balasannya.. kamu bilang dia tidak tahu mode
Waktu kamu berumur 14 tahun, dia membayar biaya untuk kemahmu selama liburan .. sebagai balasannya .... kamu nggak pernah menelponnya
Waktu kamu berumur 15 tahun, pulang kerja dia ingin memelukmu ...
sebagai balasannya ... kamu kunci pintu kamarmu
Waktu kamu berumur 16 tahun, dia mengajari kamu mengemudi mobil ....sebagai balasannya .... kamu pakai mobilnya setiap ada kesempatan tanpa
mempedulikan kepentingannya
Waktu kamu berumur 17 tahun, dia sedang menunggu telpon yang penting ... sebagai balasannya .... kamu pakai telpon nonstop semalaman,
waktu kamu berumur 18 tahun, dia menangis terharu ketika kamu lulus SMA.. sebagai balasannya .... kamu berpesta dengan teman-temanmu sampai pagi

Waktu kamu berumur 19 tahun, dia membayar semua kuliahmu dan mengantarmu
ke kampus pada hari pertama ... sebagai balasannya .... kamu minta
diturunkan jauh dari pintu gerbang biar nggak malu sama temen-temen
Waktu kamu berumur 20 tahun, dia bertanya "Darimana saja seharian ini?".. sebagai balasannya ... kamu menjawab "Ah,
cerewet amat sih, pengen tahu urusan orang."
Waktu kamu berumur 21 tahun, dia menyarankanmu satu pekerjaan bagus untuk karier masa depanmu ... sebagai balasannya .... kamu bilang "Aku nggak mau
seperti kamu."

Waktu kamu berumur 22 tahun,
dia memelukmu dan haru waktu kamu lulus
perguruan tinggi .. sebagai balasanmu ... kamu nanya kapan kamu bisa main ke luar negeri

Waktu kamu berumur 23 tahun,
dia membelikanmu 1 set furniture untuk rumah
barumu ... sebagai balasannya ... kamu ceritain ke temanmu betapa jeleknya furniture itu

Waktu kamu berumur 24 tahun,
dia bertemu dengan tunanganmu dan bertanya
tentang rencana di masa depan ... sebagai balasannya ... kamu mengeluh
"Aduh gimana sih kok bertanya seperti itu."

Waktu kamu berumur 25 tahun,
dia membantumu membiayai pernikahanmu ..
sebagai balasannya ... kamu pindah ke kota lain yang jaraknya lebih dari 500 km.

Waktu kamu berumur 30 tahun,
dia memberimu nasehat bagaimana merawat
bayimu ... sebagai balasannya .... kamu katakan "Sekarang jamannya sudah beda."

Waktu kamu berumur 40 tahun , dia menelponmu untuk memberitahu pesta salah
satu saudara dekatmu .. sebagai balasannya kamu jawab "Aku sibuk sekali,
nggak ada waktu."

Waktu kamu berumur 50 tahun, dia sakit-sakitan sehingga memerlukan perawatanmu ... sebagai balasannya .... kamu baca tentang pengaruh negatif orang tua yang numpang tinggal di rumah anaknya

dan hingga SUATU HARI, dia meninggal dengan tenang ... dan tiba-tiba kamu
teringat semua yang belum pernah kamu lakukan, ... dan itu menghantam
HATIMU bagaikan pukulan godam

MAKA ...
JIKA ORANGTUAMU MASIH ADA ... BERIKANLAH KASIH SAYANG DAN PERHATIAN LEBIH DARI YANG PERNAH KAMU BERIKAN SELAMA INI
JIKA ORANG TUAMU SUDAH TIADA ... INGATLAH KASIH SAYANG DAN CINTANYA YANG TELAH DIBERIKANNYA DENGAN TULUS TANPA SYARAT KEPADAMU



Ini adalah mengenai Nilai kasih Ibu dari Seorang anak
yang mendapatkan ibunya sedang sibuk menyediakan makan malam di dapur.
Kemudian dia menghulurkan sekeping kertas yang
bertulis sesuatu. si ibu segera membersihkan tangan dan lalu menerima
kertas yang dihulurkan oleh si anak dan membacanya.

OngKos upah membantu ibu:
1) Membantu Pergi Ke Warung: Rp20.000
2) Menjaga adik Rp20.000
3) Membuang sampah Rp5.000
4) Membereskan Tempat Tidur Rp10.000
5) menyiram bunga Rp15.000
6) Menyapu Halaman Rp15.000
Jumlah : Rp85.000

Selesai membaca, si ibu tersenyum memandang si anak
yang raut mukanya berbinar-binar.
Si ibu mengambil pena dan menulis
sesuatu dibelakang kertas yang sama.

1) OngKos mengandungmu selama 9bulan - GRATIS
2) OngKos berjaga malam karena menjagamu -GRATIS
3) OngKos air mata yang menetes karenamu - GRATIS
4) OngKos Khawatir kerana selalu memikirkan keadaanmu - GRATIS
5) OngKos menyediakan makan minum, pakaian dan keperluanmu - GRATIS
6) OngKos mencuci pakaian, gelas, piring dan keperluanmu - GRATIS
Jumlah Keseluruhan Nilai Kasihku - GRATIS

Air mata si anak berlinang setelah membaca. Si anak
menatap wajah ibu, memeluknya dan berkata, "Saya Sayang Ibu".Kemudian si
anak mengambil pena dan menulis sesuatu didepan surat yang
ditulisnya: "Telah Dibayar" .

APAKAH KAMU SAYANG ORANGTUAMU????
KARENA ORANGTUAMU SELALU MENYAYANGIMU.

Mother is the best super hero in the world.

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

Pusat Informasi dan Komunikasi
Departemen Hukum dan Hak Asasi
Manusia RI PERATURAN
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
REPUBLIK INDONESIA
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 11 TAHUN 2008
TENTANG
INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa pembangunan nasional adalah suatu proses yang berkelanjutan yang harus
senantiasa tanggap terhadap berbagai dinamika yang terjadi di masyarakat;
b. bahwa globalisasi informasi telah menempatkan Indonesia sebagai bagian dari
masyarakat informasi dunia sehingga mengharuskan dibentuknya pengaturan
mengenai pengelolaan Informasi dan Transaksi Elektronik di tingkat nasional
sehingga pembangunan Teknologi Informasi dapat dilakukan secara optimal, merata,
dan menyebar ke seluruh lapisan masyarakat guna mencerdaskan kehidupan bangsa;
c. bahwa perkembangan dan kemajuan Teknologi Informasi yang demikian pesat telah
menyebabkan perubahan kegiatan kehidupan manusia dalam berbagai bidang yang
secara langsung telah memengaruhi lahirnya bentuk-bentuk perbuatan hukum baru;
d. bahwa penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi harus terus dikembangkan
untuk menjaga, memelihara, dan memperkukuh persatuan dan kesatuan nasional
berdasarkan Peraturan Perundang-undangan demi kepentingan nasional;
e. bahwa pemanfaatan Teknologi Informasi berperan penting dalam perdagangan dan
pertumbuhan perekonomian nasional untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat;
f. bahwa pemerintah perlu mendukung pengembangan Teknologi Informasi melalui
infrastruktur hukum dan pengaturannya sehingga pemanfaatan Teknologi Informasi
dilakukan secara aman untuk mencegah penyalahgunaannya dengan memperhatikan
nilai-nilai agama dan social budaya masyarakat Indonesia;
g. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b,
huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f perlu membentuk Undang-Undang tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik;
Mengingat :
Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
Pusat Informasi dan Komunikasi
Departemen Hukum dan Hak Asasi
Manusia RI PERATURAN
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
UNDANG-UNDANG TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi
tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data
interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau
sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah
yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
2. Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan
Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya.
3. Teknologi Informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan,
menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan
informasi.
4. Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan,
dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik,
optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui
Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara,
gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses,
simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang
yang mampu memahaminya.
5. Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang
berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan,
Pusat Informasi dan Komunikasi
Departemen Hukum dan Hak Asasi
Manusia RI PERATURAN
menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi
Elektronik.
6. Penyelenggaraan Sistem Elektronik adalah pemanfaatan Sistem Elektronik oleh
penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat.
7. Jaringan Sistem Elektronik adalah terhubungnya dua Sistem Elektronik atau lebih,
yang bersifat tertutup ataupun terbuka.
8. Agen Elektronik adalah perangkat dari suatu Sistem Elektronik yang dibuat untuk
melakukan suatu tindakan terhadap suatu Informasi Elektronik tertentu secara
otomatis yang diselenggarakan oleh Orang.
9. Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda
Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak
dalam Transaksi Elektronik yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi
Elektronik.
10. Penyelenggara Sertifikasi Elektronik adalah badan hukum yang berfungsi sebagai
pihak yang layak dipercaya, yang memberikan dan mengaudit Sertifikat Elektronik.
11. Lembaga Sertifikasi Keandalan adalah lembaga independen yang dibentuk oleh
profesional yang diakui, disahkan, dan diawasi oleh Pemerintah dengan kewenangan
mengaudit dan mengeluarkan sertifikat keandalan dalam Transaksi Elektronik.
12. Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik
yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang
digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
13. Penanda Tangan adalah subjek hukum yang terasosiasikan atau terkait dengan Tanda
Tangan Elektronik.
14. Komputer adalah alat untuk memproses data elektronik, magnetik, optik, atau sistem
yang melaksanakan fungsi logika, aritmatika, dan penyimpanan.
15. Akses adalah kegiatan melakukan interaksi dengan Sistem Elektronik yang berdiri
sendiri atau dalam jaringan.
16. Kode Akses adalah angka, huruf, simbol, karakter lainnya atau kombinasi di
antaranya, yang merupakan kunci untuk dapat mengakses Komputer dan/atau Sistem
Elektronik lainnya.
17. Kontrak Elektronik adalah perjanjian para pihak yang dibuat melalui Sistem
Elektronik.
18. Pengirim adalah subjek hukum yang mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik.
19. Penerima adalah subjek hukum yang menerima Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik dari Pengirim.
20. Nama Domain adalah alamat internet penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha,
dan/atau masyarakat, yang dapat digunakan dalam berkomunikasi melalui internet,
yang berupa kode atau susunan karakter yang bersifat unik untuk menunjukkan lokasi
tertentu dalam internet.
Pusat Informasi dan Komunikasi
Departemen Hukum dan Hak Asasi
Manusia RI PERATURAN
21. Orang adalah orang perseorangan, baik warga negara Indonesia, warga negara asing,
maupun badan hukum.
22. Badan Usaha adalah perusahaan perseorangan atau perusahaan persekutuan, baik
yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
23. Pemerintah adalah Menteri atau pejabat lainnya yang ditunjuk oleh Presiden.
Pasal 2
Undang-Undang ini berlaku untuk setiap Orang yang melakukan perbuatan hukum
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum
Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di
wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan
kepentingan Indonesia.
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 3
Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik dilaksanakan berdasarkan
asas kepastian hukum, manfaat, kehati-hatian, iktikad baik, dan kebebasan memilih
teknologi atau netral teknologi.
Pasal 4
Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik dilaksanakan dengan tujuan
untuk:
a. mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia;
b. mengembangkan perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka
meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
c. meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik;
d. membuka kesempatan seluas-luasnya kepada setiap Orang untuk memajukan
pemikiran dan kemampuan di bidang penggunaan dan pemanfaatan Teknologi
Informasi seoptimal mungkin dan bertanggung jawab; dan
e. memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan
penyelenggara Teknologi Informasi.
Pusat Informasi dan Komunikasi
Departemen Hukum dan Hak Asasi
Manusia RI PERATURAN
BAB III
INFORMASI, DOKUMEN, DAN TANDA TANGAN ELEKTRONIK
Pasal 5
(1) Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya
merupakan alat bukti hukum yang sah.
(2) Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perluasan dari alat bukti yang sah
sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia.
(3) Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dinyatakan sah apabila
menggunakan Sistem Elektronik sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-
Undang ini.
(4) Ketentuan mengenai Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk:
a. surat yang menurut Undang-Undang harus dibuat dalam bentuk tertulis; dan
b. surat beserta dokumennya yang menurut Undang-Undang harus dibuat dalam
bentuk akta notaril atau akta yang dibuat oleh pejabat pembuat akta.
Pasal 6
Dalam hal terdapat ketentuan lain selain yang diatur dalam Pasal 5 ayat (4) yang
mensyaratkan bahwa suatu informasi harus berbentuk tertulis atau asli, Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dianggap sah sepanjang informasi yang
tercantum di dalamnya dapat diakses, ditampilkan, dijamin keutuhannya, dan dapat
dipertanggungjawabkan sehingga menerangkan suatu keadaan.
Pasal 7
Setiap Orang yang menyatakan hak, memperkuat hak yang telah ada, atau menolak hak
Orang lain berdasarkan adanya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik harus
memastikan bahwa Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang ada
padanya berasal dari Sistem Elektronik yang memenuhi syarat berdasarkan Peraturan
Perundang-undangan.
Pasal 8
(1) Kecuali diperjanjikan lain, waktu pengiriman suatu Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik ditentukan pada saat Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik telah dikirim dengan alamat yang benar oleh Pengirim ke suatu Sistem
Pusat Informasi dan Komunikasi
Departemen Hukum dan Hak Asasi
Manusia RI PERATURAN
Elektronik yang ditunjuk atau dipergunakan Penerima dan telah memasuki Sistem
Elektronik yang berada di luar kendali Pengirim.
(2) Kecuali diperjanjikan lain, waktu penerimaan suatu Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik ditentukan pada saat Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik memasuki Sistem Elektronik di bawah kendali Penerima yang berhak.
(3) Dalam hal Penerima telah menunjuk suatu Sistem Elektronik tertentu untuk menerima
Informasi Elektronik, penerimaan terjadi pada saat Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik memasuki Sistem Elektronik yang ditunjuk.
(4) Dalam hal terdapat dua atau lebih sistem informasi yang digunakan dalam pengiriman
atau penerimaan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik, maka:
a. waktu pengiriman adalah ketika Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik memasuki sistem informasi pertama yang berada di luar kendali
Pengirim;
b. waktu penerimaan adalah ketika Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik memasuki sistem informasi terakhir yang berada di bawah kendali
Penerima.
Pasal 9
Pelaku usaha yang menawarkan produk melalui Sistem Elektronik harus menyediakan
informasi yang lengkap dan benar berkaitan dengan syarat kontrak, produsen, dan produk
yang ditawarkan.
Pasal 10
(1) Setiap pelaku usaha yang menyelenggarakan Transaksi Elektronik dapat disertifikasi
oleh Lembaga Sertifikasi Keandalan.
(2) Ketentuan mengenai pembentukan Lembaga Sertifikasi Keandalan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 11
(1) Tanda Tangan Elektronik memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah
selama memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. data pembuatan Tanda Tangan Elektronik terkait hanya kepada Penanda Tangan;
b. data pembuatan Tanda Tangan Elektronik pada saat proses penandatanganan
elektronik hanya berada dalam kuasa Penanda Tangan;
c. segala perubahan terhadap Tanda Tangan Elektronik yang terjadi setelah waktu
penandatanganan dapat diketahui;
d. segala perubahan terhadap Informasi Elektronik yang terkait dengan Tanda
Tangan Elektronik tersebut setelah waktu penandatanganan dapat diketahui;
Pusat Informasi dan Komunikasi
Departemen Hukum dan Hak Asasi
Manusia RI PERATURAN
e. terdapat cara tertentu yang dipakai untuk mengidentifikasi siapa
Penandatangannya; dan
f. terdapat cara tertentu untuk menunjukkan bahwa Penanda Tangan telah
memberikan persetujuan terhadap Informasi Elektronik yang terkait.
(2) Ketentuan lebih lanjut tentang Tanda Tangan Elektronik sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 12
(1) Setiap Orang yang terlibat dalam Tanda Tangan Elektronik berkewajiban
memberikan pengamanan atas Tanda Tangan Elektronik yang digunakannya.
(2) Pengamanan Tanda Tangan Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sekurang-kurangnya meliputi:
a. Sistem tidak dapat diakses oleh Orang lain yang tidak berhak;
b. Penanda Tangan harus menerapkan prinsip kehati-hatian untuk menghindari
penggunaan secara tidak sah terhadap data terkait pembuatan Tanda Tangan
Elektronik;
c. Penanda Tangan harus tanpa menunda-nunda, menggunakan cara yang dianjurkan
oleh penyelenggara Tanda Tangan Elektronik ataupun cara lain yang layak dan
sepatutnya harus segera memberitahukan kepada seseorang yang oleh Penanda
Tangan dianggap memercayai Tanda Tangan Elektronik atau kepada pihak
pendukung layanan Tanda Tangan Elektronik jika:
1. Penanda Tangan mengetahui bahwa data pembuatan Tanda Tangan Elektronik
telah dibobol; atau
2. Keadaan yang diketahui oleh Penanda Tangan dapat menimbulkan risiko yang
berarti, kemungkinan akibat bobolnya data pembuatan Tanda Tangan
Elektronik; dan
d. Dalam hal Sertifikat Elektronik digunakan untuk mendukung Tanda Tangan
Elektronik, Penanda Tangan harus memastikan kebenaran dan keutuhan semua
informasi yang terkait dengan Sertifikat Elektronik tersebut.
(3) Setiap Orang yang melakukan pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), bertanggung jawab atas segala kerugian dan konsekuensi hukum yang
timbul.
Pusat Informasi dan Komunikasi
Departemen Hukum dan Hak Asasi
Manusia RI PERATURAN
BAB IV
PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI ELEKTRONIK DAN SISTEM ELEKTRONIK
Bagian Kesatu
Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik
Pasal 13
(1) Setiap Orang berhak menggunakan jasa Penyelenggara Sertifikasi Elektronik untuk
pembuatan Tanda Tangan Elektronik.
(2) Penyelenggara Sertifikasi Elektronik harus memastikan keterkaitan suatu Tanda
Tangan Elektronik dengan pemiliknya.
(3) Penyelenggara Sertifikasi Elektronik terdiri atas:
a. Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia; dan
b. Penyelenggara Sertifikasi Elektronik asing.
(4) Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia berbadan hukum Indonesia dan
berdomisili di Indonesia.
(5) Penyelenggara Sertifikasi Elektronik asing yang beroperasi di Indonesia harus
terdaftar di Indonesia.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Penyelenggara Sertifikasi Elektronik sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 14
Penyelenggara Sertifikasi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1)
sampai dengan ayat (5) harus menyediakan informasi yang akurat, jelas, dan pasti kepada
setiap pengguna jasa, yang meliputi:
a. metode yang digunakan untuk mengidentifikasi Penanda Tangan;
b. hal yang dapat digunakan untuk mengetahui data diri pembuat Tanda Tangan
Elektronik; dan
c. hal yang dapat digunakan untuk menunjukkan keberlakuan dan keamanan Tanda
Tangan Elektronik.
Bagian Kedua
Penyelenggaraan Sistem Elektronik
Pasal 15
(1) Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik harus menyelenggarakan Sistem Elektronik
secara andal dan aman serta bertanggung jawab terhadap beroperasinya Sistem
Elektronik sebagaimana mestinya.
Pusat Informasi dan Komunikasi
Departemen Hukum dan Hak Asasi
Manusia RI PERATURAN
(2) Penyelenggara Sistem Elektronik bertanggung jawab terhadap Penyelenggaraan
Sistem Elektroniknya.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku dalam hal dapat
dibuktikan terjadinya keadaan memaksa, kesalahan, dan/atau kelalaian pihak
pengguna Sistem Elektronik.
Pasal 16
(1) Sepanjang tidak ditentukan lain oleh undang-undang tersendiri, setiap Penyelenggara
Sistem Elektronik wajib mengoperasikan Sistem Elektronik yang memenuhi
persyaratan minimum sebagai berikut:
a. dapat menampilkan kembali Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik
secara utuh sesuai dengan masa retensi yang ditetapkan dengan Peraturan
Perundang-undangan;
b. dapat melindungi ketersediaan, keutuhan, keotentikan, kerahasiaan, dan
keteraksesan
Informasi Elektronik dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik tersebut;
c. dapat beroperasi sesuai dengan prosedur atau petunjuk dalam Penyelenggaraan
Sistem Elektronik tersebut;
d. dilengkapi dengan prosedur atau petunjuk yang diumumkan dengan bahasa,
informasi, atau simbol yang dapat dipahami oleh pihak yang bersangkutan dengan
Penyelenggaraan Sistem Elektronik tersebut; dan
e. memiliki mekanisme yang berkelanjutan untuk menjaga kebaruan, kejelasan, dan
kebertanggungjawaban prosedur atau petunjuk.
(2) Ketentuan lebih lanjut tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB V
TRANSAKSI ELEKTRONIK
Pasal 17
(1) Penyelenggaraan Transaksi Elektronik dapat dilakukan dalam lingkup publik ataupun
privat.
(2) Para pihak yang melakukan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib beriktikad baik dalam melakukan interaksi dan/atau pertukaran Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik selama transaksi berlangsung.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Transaksi Elektronik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pusat Informasi dan Komunikasi
Departemen Hukum dan Hak Asasi
Manusia RI PERATURAN
Pasal 18
(1) Transaksi Elektronik yang dituangkan ke dalam Kontrak Elektronik mengikat para
pihak.
(2) Para pihak memiliki kewenangan untuk memilih hukum yang berlaku bagi Transaksi
Elektronik internasional yang dibuatnya.
(3) Jika para pihak tidak melakukan pilihan hukum dalam Transaksi Elektronik
internasional, hukum yang berlaku didasarkan pada asas Hukum Perdata
Internasional.
(4) Para pihak memiliki kewenangan untuk menetapkan forum pengadilan, arbitrase, atau
lembaga penyelesaian sengketa alternatif lainnya yang berwenang menangani
sengketa yang mungkin timbul dari Transaksi Elektronik internasional yang
dibuatnya.
(5) Jika para pihak tidak melakukan pilihan forum sebagaimana dimaksud pada ayat (4),
penetapan kewenangan pengadilan, arbitrase, atau lembaga penyelesaian sengketa
alternatif lainnya yang berwenang menangani sengketa yang mungkin timbul dari
transaksi tersebut, didasarkan pada asas Hukum Perdata Internasional.
Pasal 19
Para pihak yang melakukan Transaksi Elektronik harus menggunakan Sistem
Elektronik yang disepakati.
Pasal 20
(1) Kecuali ditentukan lain oleh para pihak, Transaksi Elektronik terjadi pada saat
penawaran transaksi yang dikirim Pengirim telah diterima dan disetujui Penerima.
(2) Persetujuan atas penawaran Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus dilakukan dengan pernyataan penerimaan secara elektronik.
Pasal 21
(1) Pengirim atau Penerima dapat melakukan Transaksi Elektronik sendiri, melalui pihak
yang dikuasakan olehnya, atau melalui Agen Elektronik.
(2) Pihak yang bertanggung jawab atas segala akibat hukum dalam pelaksanaan
Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sebagai berikut:
a. jika dilakukan sendiri, segala akibat hukum dalam pelaksanaan Transaksi
Elektronik menjadi tanggung jawab para pihak yang bertransaksi;
b. jika dilakukan melalui pemberian kuasa, segala akibat hukum dalam pelaksanaan
Transaksi Elektronik menjadi tanggung jawab pemberi kuasa; atau
c. jika dilakukan melalui Agen Elektronik, segala akibat hukum dalam pelaksanaan
Transaksi Elektronik menjadi tanggung jawab penyelenggara Agen Elektronik.
Pusat Informasi dan Komunikasi
Departemen Hukum dan Hak Asasi
Manusia RI PERATURAN
(3) Jika kerugian Transaksi Elektronik disebabkan gagal beroperasinya Agen Elektronik
akibat tindakan pihak ketiga secara langsung terhadap Sistem Elektronik, segala
akibat hukum menjadi tanggung jawab penyelenggara Agen Elektronik.
(4) Jika kerugian Transaksi Elektronik disebabkan gagal beroperasinya Agen Elektronik
akibat kelalaian pihak pengguna jasa layanan, segala akibat hukum menjadi tanggung
jawab pengguna jasa layanan.
(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku dalam hal dapat
dibuktikan terjadinya keadaan memaksa, kesalahan, dan/atau kelalaian pihak
pengguna Sistem Elektronik.
Pasal 22
(1) Penyelenggara Agen Elektronik tertentu harus menyediakan fitur pada Agen
Elektronik yang dioperasikannya yang memungkinkan penggunanya melakukan
perubahan informasi yang masih dalam proses transaksi.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggara Agen Elektronik tertentu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB VI
NAMA DOMAIN, HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL,
DAN PERLINDUNGAN HAK PRIBADI
Pasal 23
(1) Setiap penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat berhak
memiliki Nama Domain berdasarkan prinsip pendaftar pertama.
(2) Pemilikan dan penggunaan Nama Domain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
didasarkan pada iktikad baik, tidak melanggar prinsip persaingan usaha secara sehat,
dan tidak melanggar hak Orang lain.
(3) Setiap penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, atau masyarakat yang dirugikan
karena penggunaan Nama Domain secara tanpa hak oleh Orang lain, berhak
mengajukan gugatan pembatalan Nama Domain dimaksud.
Pasal 24
(1) Pengelola Nama Domain adalah Pemerintah dan/atau masyarakat.
(2) Dalam hal terjadi perselisihan pengelolaan Nama Domain oleh masyarakat,
Pemerintah berhak mengambil alih sementara pengelolaan Nama Domain yang
diperselisihkan.
Pusat Informasi dan Komunikasi
Departemen Hukum dan Hak Asasi
Manusia RI PERATURAN
(3) Pengelola Nama Domain yang berada di luar wilayah Indonesia dan Nama Domain
yang diregistrasinya diakui keberadaannya sepanjang tidak bertentangan dengan
Peraturan Perundang-undangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan Nama Domain sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 25
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang disusun menjadi karya
intelektual, situs internet, dan karya intelektual yang ada di dalamnya dilindungi sebagai
Hak Kekayaan Intelektual berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 26
(1) Kecuali ditentukan lain oleh Peraturan Perundang-undangan, penggunaan setiap
informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus
dilakukan atas persetujuan Orang yang bersangkutan.
(2) Setiap Orang yang dilanggar haknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan berdasarkan Undang-Undang
ini.
BAB VII
PERBUATAN YANG DILARANG
Pasal 27
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama
baik.
(4) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.
Pusat Informasi dan Komunikasi
Departemen Hukum dan Hak Asasi
Manusia RI PERATURAN
Pasal 28
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan
menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan
untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok
masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Pasal 29
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan
secara pribadi.
Pasal 30
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses
Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses
Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk
memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses
Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar,
menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.
Pasal 31
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan
intersepsi atau penyadapan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik
dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan
intersepsi atas transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang
tidak bersifat publik dari, ke, dan di dalam suatu Komputer dan/atau Sistem
Elektronik tertentu milik Orang lain, baik yang tidak menyebabkan perubahan apa
pun maupun yang menyebabkan adanya perubahan, penghilangan, dan/atau
penghentian Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sedang
ditransmisikan.
(3) Kecuali intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), intersepsi yang
dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan,
dan/atau institusi penegak hukum lainnya yang ditetapkan berdasarkan undangundang.
Pusat Informasi dan Komunikasi
Departemen Hukum dan Hak Asasi
Manusia RI PERATURAN
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 32
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa
pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak,
menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa
pun memindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik kepada Sistem Elektronik Orang lain yang tidak berhak.
(3) Terhadap perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan
terbukanya suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang bersifat
rahasia menjadi dapat diakses oleh publik dengan keutuhan data yang tidak
sebagaimana mestinya.
Pasal 33
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan
apa pun yang berakibat terganggunya Sistem Elektronik dan/atau mengakibatkan Sistem
Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.
Pasal 34
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum memproduksi,
menjual, mengadakan untuk digunakan, mengimpor, mendistribusikan, menyediakan,
atau memiliki:
a. perangkat keras atau perangkat lunak Komputer yang dirancang atau secara
khusus dikembangkan untuk memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 33;
b. sandi lewat Komputer, Kode Akses, atau hal yang sejenis dengan itu yang
ditujukan agar Sistem Elektronik menjadi dapat diakses dengan tujuan
memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan
Pasal 33.
(2) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan tindak pidana jika ditujukan
untuk melakukan kegiatan penelitian, pengujian Sistem Elektronik, untuk
perlindungan Sistem Elektronik itu sendiri secara sah dan tidak melawan hukum.
Pusat Informasi dan Komunikasi
Departemen Hukum dan Hak Asasi
Manusia RI PERATURAN
Pasal 35
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi,
penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.
Pasal 36
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan
kerugian bagi Orang lain.
Pasal 37
Setiap Orang dengan sengaja melakukan perbuatan yang dilarang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 36 di luar wilayah Indonesia terhadap Sistem
Elektronik yang berada di wilayah yurisdiksi Indonesia.
BAB VIII
PENYELESAIAN SENGKETA
Pasal 38
(1) Setiap Orang dapat mengajukan gugatan terhadap pihak yang menyelenggarakan
Sistem Elektronik dan/atau menggunakan Teknologi Informasi yang menimbulkan
kerugian.
(2) Masyarakat dapat mengajukan gugatan secara perwakilan terhadap pihak yang
menyelenggarakan Sistem Elektronik dan/atau menggunakan Teknologi Informasi
yang berakibat merugikan masyarakat, sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundangundangan.
Pasal 39
(1) Gugatan perdata dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(2) Selain penyelesaian gugatan perdata sebagaimana dimaksud pada ayat (1), para pihak
dapat menyelesaikan sengketa melalui arbitrase, atau lembaga penyelesaian sengketa
alternatif lainnya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Pusat Informasi dan Komunikasi
Departemen Hukum dan Hak Asasi
Manusia RI PERATURAN
BAB IX
PERAN PEMERINTAH DAN PERAN MASYARAKAT
Pasal 40
(1) Pemerintah memfasilitasi pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik
sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(2) Pemerintah melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat
penyalahgunaan Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik yang mengganggu
ketertiban umum, sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(3) Pemerintah menetapkan instansi atau institusi yang memiliki data elektronik strategis
yang wajib dilindungi.
(4) Instansi atau institusi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus membuat Dokumen
Elektronik dan rekam cadang elektroniknya serta menghubungkannya ke pusat data
tertentu untuk kepentingan pengamanan data.
(5) Instansi atau institusi lain selain diatur pada ayat (3) membuat Dokumen Elektronik
dan rekam cadang elektroniknya sesuai dengan keperluan perlindungan data yang
dimilikinya.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai peran Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 41
(1) Masyarakat dapat berperan meningkatkan pemanfaatan Teknologi Informasi melalui
penggunaan dan Penyelenggaraan Sistem Elektronik dan Transaksi Elektronik sesuai
dengan ketentuan Undang-Undang ini.
(2) Peran masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diselenggarakan
melalui lembaga yang dibentuk oleh masyarakat.
(3) Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat memiliki fungsi konsultasi dan
mediasi.
BAB X
PENYIDIKAN
Pasal 42
Penyidikan terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
ini, dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Hukum Acara Pidana dan
ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Pusat Informasi dan Komunikasi
Departemen Hukum dan Hak Asasi
Manusia RI PERATURAN
Pasal 43
(1) Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, Pejabat Pegawai Negeri
Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di
bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik diberi wewenang khusus
sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Hukum
Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Teknologi
Informasi dan Transaksi Elektronik.
(2) Penyidikan di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan perlindungan terhadap
privasi, kerahasiaan, kelancaran layanan publik, integritas data, atau keutuhan data
sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(3) Penggeledahan dan/atau penyitaan terhadap sistem elektronik yang terkait dengan
dugaan tindak pidana harus dilakukan atas izin ketua pengadilan negeri setempat.
(4) Dalam melakukan penggeledahan dan/atau penyitaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), penyidik wajib menjaga terpeliharanya kepentingan pelayanan umum.
(5) Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang:
a. menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana
berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini;
b. memanggil setiap Orang atau pihak lainnya untuk didengar dan/atau diperiksa
sebagai tersangka atau saksi sehubungan dengan adanya dugaan tindak pidana di
bidang terkait dengan ketentuan Undang-Undang ini;
c. melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan
dengan tindak pidana berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini;
d. melakukan pemeriksaan terhadap Orang dan/atau Badan Usaha yang patut diduga
melakukan tindak pidana berdasarkan Undang-Undang ini;
e. melakukan pemeriksaan terhadap alat dan/atau sarana yang berkaitan dengan
kegiatan Teknologi Informasi yang diduga digunakan untuk melakukan tindak
pidana berdasarkan Undang-Undang ini;
f. melakukan penggeledahan terhadap tempat tertentu yang diduga digunakan
sebagai tempat untuk melakukan tindak pidana berdasarkan ketentuan Undang-
Undang ini;
g. melakukan penyegelan dan penyitaan terhadap alat dan atau sarana kegiatan
Teknologi Informasi yang diduga digunakan secara menyimpang dari ketentuan
Peraturan Perundang-undangan;
h. meminta bantuan ahli yang diperlukan dalam penyidikan terhadap tindak pidana
berdasarkan Undang-Undang ini; dan/atau
i. mengadakan penghentian penyidikan tindak pidana berdasarkan Undang-Undang
ini sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.
Pusat Informasi dan Komunikasi
Departemen Hukum dan Hak Asasi
Manusia RI PERATURAN
(6) Dalam hal melakukan penangkapan dan penahanan, penyidik melalui penuntut umum
wajib meminta penetapan ketua pengadilan negeri setempat dalam waktu satu kali
dua puluh empat jam.
(7) Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkoordinasi
dengan Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia memberitahukan
dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasilnya kepada penuntut umum.
(8) Dalam rangka mengungkap tindak pidana Informasi Elektronik dan Transaksi
Elektronik, penyidik dapat berkerja sama dengan penyidik negara lain untuk berbagi
informasi dan alat bukti.
Pasal 44
Alat bukti penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan menurut
ketentuan Undang-Undang ini adalah sebagai berikut:
a. alat bukti sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Perundang-undangan; dan
b. alat bukti lain berupa Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 dan angka 4 serta Pasal 5 ayat (1), ayat
(2), dan ayat (3).
BAB XI
KETENTUAN PIDANA
Pasal 45
(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1),
ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam)
tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1)
atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(3) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana
dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Pasal 46
(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
Pusat Informasi dan Komunikasi
Departemen Hukum dan Hak Asasi
Manusia RI PERATURAN
(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).
(3) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
Pasal 47
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) atau
ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda
paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
Pasal 48
(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
(3) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Pasal 49
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Pasal 50
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Pusat Informasi dan Komunikasi
Departemen Hukum dan Hak Asasi
Manusia RI PERATURAN
Pasal 51
(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana
dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).
(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana
dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).
Pasal 52
(1) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) menyangkut
kesusilaan atau eksploitasi seksual terhadap anak dikenakan pemberatan sepertiga
dari pidana pokok.
(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 sampai dengan Pasal 37
ditujukan terhadap Komputer dan/atau Sistem Elektronik serta Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik milik Pemerintah dan/atau yang digunakan untuk
layanan publik dipidana dengan pidana pokok ditambah sepertiga.
(3) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 sampai dengan Pasal 37
ditujukan terhadap Komputer dan/atau Sistem Elektronik serta Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik milik Pemerintah dan/atau badan strategis termasuk
dan tidak terbatas pada lembaga pertahanan, bank sentral, perbankan, keuangan,
lembaga internasional, otoritas penerbangan diancam dengan pidana maksimal
ancaman pidana pokok masing-masing Pasal ditambah dua pertiga.
(4) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal
37 dilakukan oleh korporasi dipidana dengan pidana pokok ditambah dua pertiga.
BAB XII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 53
Pada saat berlakunya Undang-Undang ini, semua Peraturan Perundang-undangan dan
kelembagaan yang berhubungan dengan pemanfaatan Teknologi Informasi yang tidak
bertentangan dengan Undang-Undang ini dinyatakan tetap berlaku.
Pusat Informasi dan Komunikasi
Departemen Hukum dan Hak Asasi
Manusia RI PERATURAN
BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 54
(1) Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
(2) Peraturan Pemerintah harus sudah ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun setelah
diundangkannya Undang-Undang ini. Agar setiap orang mengetahuinya,
memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,
ANDI MATTALATA
Pusat Informasi dan Komunikasi
Departemen Hukum dan Hak Asasi
Manusia RI PERATURAN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN ... NOMOR ...
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
REPUBLIK INDONESIA
PENJELASAN
RANCANGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 11 TAHUN 2008
TENTANG
INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
I. UMUM
Pemanfaatan Teknologi Informasi, media, dan komunikasi telah mengubah baik perilaku
masyarakat maupun peradaban manusia secara global. Perkembangan teknologi
informasi dan komunikasi telah pula menyebabkan hubungan dunia menjadi tanpa batas
(borderless) dan menyebabkan perubahan sosial, ekonomi, dan budaya secara signifikan
berlangsung demikian cepat. Teknologi Informasi saat ini menjadi pedang bermata dua
karena selain memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan, kemajuan, dan
peradaban manusia, sekaligus menjadi sarana efektif perbuatan melawan hukum.
Saat ini telah lahir suatu rezim hukum baru yang dikenal dengan hukum siber atau hukum
telematika. Hukum siber atau cyber law, secara internasional digunakan untuk istilah
hukum yang terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi. Demikian
pula, hukum telematika yang merupakan perwujudan dari konvergensi hukum
telekomunikasi, hukum media, dan hukum informatika. Istilah lain yang juga digunakan
adalah hukum teknologi informasi (law of information technology), hukum dunia maya
(virtual world law), dan hukum mayantara. Istilah-istilah tersebut lahir mengingat
kegiatan yang dilakukan melalui jaringan sistem komputer dan sistem komunikasi baik
dalam lingkup lokal maupun global (Internet) dengan memanfaatkan teknologi informasi
berbasis sistem komputer yang merupakan sistem elektronik yang dapat dilihat secara
virtual. Permasalahan hukum yang seringkali dihadapi adalah ketika terkait dengan
penyampaian informasi, komunikasi, dan/atau transaksi secara elektronik, khususnya
dalam hal pembuktian dan hal yang terkait dengan perbuatan hukum yang dilaksanakan
melalui sistem elektronik.
Yang dimaksud dengan sistem elektronik adalah sistem komputer dalam arti luas, yang
tidak hanya mencakup perangkat keras dan perangkat lunak komputer, tetapi juga
mencakup jaringan telekomunikasi dan/atau sistem komunikasi elektronik. Perangkat
lunak atau program komputer adalah sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam
bentuk bahasa, kode, skema, ataupun bentuk lain, yang apabila digabungkan dengan
media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja
Pusat Informasi dan Komunikasi
Departemen Hukum dan Hak Asasi
Manusia RI PERATURAN
untuk melakukan fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk
persiapan dalam merancang instruksi tersebut.
Sistem elektronik juga digunakan untuk menjelaskan keberadaan sistem informasi yang
merupakan penerapan teknologi informasi yang berbasis jaringan telekomunikasi dan
media elektronik, yang berfungsi merancang, memproses, menganalisis, menampilkan,
dan mengirimkan atau menyebarkan informasi elektronik. Sistem informasi secara teknis
dan manajemen sebenarnya adalah perwujudan penerapan produk teknologi informasi ke
dalam suatu bentuk organisasi dan manajemen sesuai dengan karakteristik kebutuhan
pada organisasi tersebut dan sesuai dengan tujuan peruntukannya. Pada sisi yang lain,
sistem informasi secara teknis dan fungsional adalah keterpaduan sistem antara manusia
dan mesin yang mencakup komponen perangkat keras, perangkat lunak, prosedur,
sumber daya manusia, dan substansi informasi yang dalam pemanfaatannya mencakup
fungsi input, process, output, storage, dan communication.
Sehubungan dengan itu, dunia hukum sebenarnya sudah sejak lama memperluas
penafsiran asas dan normanya ketika menghadapi persoalan kebendaan yang tidak
berwujud, misalnya dalam kasus pencurian listrik sebagai perbuatan pidana. Dalam
kenyataan kegiatan siber tidak lagi sederhana karena kegiatannya tidak lagi dibatasi oleh
teritori suatu negara, yang mudah diakses kapan pun dan dari mana pun. Kerugian dapat
terjadi baik pada pelaku transaksi maupun pada orang lain yang tidak pernah melakukan
transaksi, misalnya pencurian dana kartu kredit melalui pembelanjaan di Internet. Di
samping itu, pembuktian merupakan faktor yang sangat penting, mengingat informasi
elektronik bukan saja belum terakomodasi dalam sistem hukum acara Indonesia secara
komprehensif, melainkan juga ternyata sangat rentan untuk diubah, disadap, dipalsukan,
dan dikirim ke berbagai penjuru dunia dalam waktu hitungan detik. Dengan demikian,
dampak yang diakibatkannya pun bisa demikian kompleks dan rumit.
Permasalahan yang lebih luas terjadi pada bidang keperdataan karena transaksi elektronik
untuk kegiatan perdagangan melalui sistem elektronik (electronic commerce) telah
menjadi bagian dari perniagaan nasional dan internasional. Kenyataan ini menunjukkan
bahwa konvergensi di bidang teknologi informasi, media, dan informatika (telematika)
berkembang terus tanpa dapat dibendung, seiring dengan ditemukannya perkembangan
baru di bidang teknologi informasi, media, dan komunikasi.
Kegiatan melalui media sistem elektronik, yang disebut juga ruang siber (cyber space),
meskipun bersifat virtual dapat dikategorikan sebagai tindakan atau perbuatan hukum
yang nyata. Secara yuridis kegiatan pada ruang siber tidak dapat didekati dengan ukuran
dan kualifikasi hukum konvensional saja sebab jika cara ini yang ditempuh akan terlalu
banyak kesulitan dan hal yang lolos dari pemberlakuan hukum. Kegiatan dalam ruang
siber adalah kegiatan virtual yang berdampak sangat nyata meskipun alat buktinya
Pusat Informasi dan Komunikasi
Departemen Hukum dan Hak Asasi
Manusia RI PERATURAN
bersifat elektronik. Dengan demikian, subjek pelakunya harus dikualifikasikan pula
sebagai Orang yang telah melakukan perbuatan hukum secara nyata. Dalam kegiatan ecommerce
antara lain dikenal adanya dokumen elektronik yang kedudukannya
disetarakan dengan dokumen yang dibuat di atas kertas.
Berkaitan dengan hal itu, perlu diperhatikan sisi keamanan dan kepastian hukum dalam
pemanfaatan teknologi informasi, media, dan komunikasi agar dapat berkembang secara
optimal. Oleh karena itu, terdapat tiga pendekatan untuk menjaga keamanan di cyber
space, yaitu pendekatan aspek hukum, aspek teknologi, aspek sosial, budaya, dan etika.
Untuk mengatasi gangguan keamanan dalam penyelenggaraan sistem secara elektronik,
pendekatan hukum bersifat mutlak karena tanpa kepastian hukum, persoalan pemanfaatan
teknologi informasi menjadi tidak optimal.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Undang-Undang ini memiliki jangkauan yurisdiksi tidak semata-mata untuk perbuatan
hukum yang berlaku di Indonesia dan/atau dilakukan oleh warga negara Indonesia, tetapi
juga berlaku untuk perbuatan hukum yang dilakukan di luar wilayah hukum (yurisdiksi)
Indonesia baik oleh warga negara Indonesia maupun warga negara asing atau badan
hukum Indonesia maupun badan hukum asing yang memiliki akibat hukum di Indonesia,
mengingat pemanfaatan Teknologi Informasi untuk Informasi Elektronik dan Transaksi
Elektronik dapat bersifat lintas teritorial atau universal. Yang dimaksud dengan
"merugikan kepentingan Indonesia" adalah meliputi tetapi tidak terbatas pada merugikan
kepentingan ekonomi nasional, perlindungan data strategis, harkat dan martabat bangsa,
pertahanan dan keamanan negara, kedaulatan negara, warga negara, serta badan hukum
Indonesia.
Pasal 3
"Asas kepastian hukum" berarti landasan hukum bagi pemanfaatan Teknologi Informasi
dan Transaksi Elektronik serta segala sesuatu yang mendukung penyelenggaraannya yang
mendapatkan pengakuan hukum di dalam dan di luar pengadilan.
"Asas manfaat" berarti asas bagi pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi
Elektronik diupayakan untuk mendukung proses berinformasi sehingga dapat
meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Pusat Informasi dan Komunikasi
Departemen Hukum dan Hak Asasi
Manusia RI PERATURAN
"Asas kehati-hatian" berarti landasan bagi pihak yang bersangkutan harus memperhatikan
segenap aspek yang berpotensi mendatangkan kerugian, baik bagi dirinya maupun bagi
pihak lain dalam pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Asas iktikad baik" berarti asas yang digunakan para pihak dalam melakukan Transaksi
Elektronik tidak bertujuan untuk secara sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum
mengakibatkan kerugian bagi pihak lain tanpa sepengetahuan pihak lain tersebut.
"Asas kebebasan memilih teknologi atau netral teknologi" berarti asas pemanfaatan
Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik tidak terfokus pada penggunaan teknologi
tertentu sehingga dapat mengikuti perkembangan pada masa yang akan datang.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Ayat 1
Cukup jelas.
Ayat 2
Cukup jelas.
Ayat 3
Cukup jelas.
Ayat 4
Huruf a
Surat yang menurut undang-undang harus dibuat tertulis meliputi tetapi tidak terbatas
pada surat berharga, surat yang berharga, dan surat yang digunakan dalam proses
penegakan hukum acara perdata, pidana, dan administrasi negara.
Huruf b
Cukup jelas.
Pasal 6
Selama ini bentuk tertulis identik dengan informasi dan/atau dokumen yang tertuang di
atas kertas semata, padahal pada hakikatnya informasi dan/atau dokumen dapat
dituangkan ke dalam media apa saja, termasuk media elektronik. Dalam lingkup Sistem
Elektronik, informasi yang asli dengan salinannya tidak relevan lagi untuk dibedakan
sebab Sistem Elektronik pada dasarnya beroperasi dengan cara penggandaan yang
mengakibatkan informasi yang asli tidak dapat dibedakan lagi dari salinannya.
Pusat Informasi dan Komunikasi
Departemen Hukum dan Hak Asasi
Manusia RI PERATURAN
Pasal 7
Ketentuan ini dimaksudkan bahwa suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik dapat digunakan sebagai alasan timbulnya suatu hak.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Yang dimaksud dengan "informasi yang lengkap dan benar" meliputi:
a. informasi yang memuat identitas serta status subjek hukum dan kompetensinya, baik
sebagai produsen, pemasok, penyelenggara maupun perantara;
b. informasi lain yang menjelaskan hal tertentu yang menjadi syarat sahnya perjanjian
serta menjelaskan barang dan/atau jasa yang ditawarkan, seperti nama, alamat, dan
deskripsi barang/jasa.
Pasal 10
Ayat (1)
Sertifikasi Keandalan dimaksudkan sebagai bukti bahwa pelaku usaha yang melakukan
perdagangan secara elektronik layak berusaha setelah melalui penilaian dan audit dari
badan yang berwenang. Bukti telah dilakukan Sertifikasi Keandalan ditunjukkan dengan
adanya logo sertifikasi berupa trust mark pada laman (home page) pelaku usaha tersebut.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 11
Ayat (1)
Undang-Undang ini memberikan pengakuan secara tegas bahwa meskipun hanya
merupakan suatu kode, Tanda Tangan Elektronik memiliki kedudukan yang sama dengan
tanda tangan manual pada umumnya yang memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum.
Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini merupakan persyaratan minimum
yang harus dipenuhi dalam setiap Tanda Tangan Elektronik. Ketentuan ini membuka
kesempatan seluas-luasnya kepada siapa pun untuk mengembangkan metode, teknik, atau
proses pembuatan Tanda Tangan Elektronik.
Ayat (2)
Peraturan Pemerintah dimaksud, antara lain, mengatur tentang teknik, metode, sarana,
dan proses pembuatan Tanda Tangan Elektronik.
Pusat Informasi dan Komunikasi
Departemen Hukum dan Hak Asasi
Manusia RI PERATURAN
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini adalah informasi yang minimum harus
dipenuhi oleh setiap penyelenggara Tanda Tangan Elektronik.
Pasal 15
Ayat (1)
"Andal" artinya Sistem Elektronik memiliki kemampuan yang sesuai dengan kebutuhan
penggunaannya.
"Aman" artinya Sistem Elektronik terlindungi secara fisik dan nonfisik.
"Beroperasi sebagaimana mestinya" artinya Sistem Elektronik memiliki kemampuan
sesuai dengan spesifikasinya.
Ayat (2)
"Bertanggung jawab" artinya ada subjek hukum yang bertanggung jawab secara hukum
terhadap Penyelenggaraan Sistem Elektronik tersebut.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Ayat (1)
Undang-Undang ini memberikan peluang terhadap pemanfaatan Teknologi Informasi
oleh penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat.
Pemanfaatan Teknologi Informasi harus dilakukan secara baik, bijaksana, bertanggung
jawab, efektif, dan efisien agar dapat diperoleh manfaat yang sebesar-besarnya bagi
masyarakat.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pusat Informasi dan Komunikasi
Departemen Hukum dan Hak Asasi
Manusia RI PERATURAN
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 18
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Pilihan hukum yang dilakukan oleh para pihak dalam kontrak internasional termasuk
yang dilakukan secara elektronik dikenal dengan choice of law. Hukum ini mengikat
sebagai hukum yang berlaku bagi kontrak tersebut. Pilihan hukum dalam Transaksi
Elektronik hanya dapat dilakukan jika dalam kontraknya terdapat unsur asing dan
penerapannya harus sejalan dengan prinsip hukum perdata internasional (HPI).
Ayat (3)
Dalam hal tidak ada pilihan hukum, penetapan hukum yang berlaku berdasarkan prinsip
atau asas hukum perdata internasional yang akan ditetapkan sebagai hukum yang berlaku
pada kontrak tersebut.
Ayat (4)
Forum yang berwenang mengadili sengketa kontrak internasional, termasuk yang
dilakukan secara elektronik, adalah forum yang dipilih oleh para pihak. Forum tersebut
dapat berbentuk pengadilan, arbitrase, atau lembaga penyelesaian sengketa alternatif
lainnya.
Ayat (5)
Dalam hal para pihak tidak melakukan pilihan forum, kewenangan forum berlaku
berdasarkan prinsip atau asas hukum perdata internasional. Asas tersebut dikenal dengan
asas tempat tinggal tergugat (the basis of presence) dan efektivitas yang menekankan
pada tempat harta benda tergugat berada (principle of effectiveness) .
Pasal 19
Yang dimaksud dengan "disepakati" dalam pasal ini juga mencakup disepakatinya
prosedur yang terdapat dalam Sistem Elektronik yang bersangkutan.
Pasal 20
Ayat (1)
Transaksi Elektronik terjadi pada saat kesepakatan antara para pihak yang dapat berupa,
antara lain pengecekan data, identitas, nomor identifikasi pribadi (personal identification
number/PIN) atau sandi lewat (password).
Pusat Informasi dan Komunikasi
Departemen Hukum dan Hak Asasi
Manusia RI PERATURAN
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 21
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "dikuasakan" dalam ketentuan ini sebaiknya dinyatakan dalam
surat kuasa.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 22
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "fitur" adalah fasilitas yang memberikan kesempatan kepada
pengguna Agen Elektronik untuk melakukan perubahan atas informasi yang
disampaikannya, misalnya fasilitas pembatalan (cancel), edit, dan konfirmasi ulang.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 23
Ayat (1)
Nama Domain berupa alamat atau jati diri penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha,
dan/atau masyarakat, yang perolehannya didasarkan pada prinsip pendaftar pertama (first
come first serve).
Prinsip pendaftar pertama berbeda antara ketentuan dalam Nama Domain dan dalam
bidang hak kekayaan intelektual karena tidak diperlukan pemeriksaan substantif, seperti
pemeriksaan dalam pendaftaran merek dan paten.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "melanggar hak Orang lain", misalnya melanggar merek
Pusat Informasi dan Komunikasi
Departemen Hukum dan Hak Asasi
Manusia RI PERATURAN
terdaftar, nama badan hukum terdaftar, nama Orang terkenal, dan nama sejenisnya yang
pada intinya merugikan Orang lain.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "penggunaan Nama Domain secara tanpa hak" adalah
pendaftaran dan penggunaan Nama Domain yang semata-mata ditujukan untuk
menghalangi atau menghambat Orang lain untuk menggunakan nama yang intuitif
dengan keberadaan nama dirinya atau nama produknya, atau untuk mendompleng
reputasi Orang yang sudah terkenal atau ternama, atau untuk menyesatkan konsumen.
Pasal 24
Cukup jelas.
Pasal 25
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang disusun dan didaftarkan sebagai
karya intelektual, hak cipta, paten, merek, rahasia dagang, desain industri, dan sejenisnya
wajib dilindungi oleh Undang-Undang ini dengan memperhatikan ketentuan Peraturan
Perundang-undangan.
Pasal 26
Ayat (1)
Dalam pemanfaatan Teknologi Informasi, perlindungan data pribadi merupakan salah
satu bagian dari hak pribadi (privacy rights). Hak pribadi mengandung pengertian sebagai
berikut:
a. Hak pribadi merupakan hak untuk menikmati kehidupan pribadi dan bebas dari segala
macam gangguan.
b. Hak pribadi merupakan hak untuk dapat berkomunikasi dengan Orang lain tanpa
tindakan memata-matai.
c. Hak pribadi merupakan hak untuk mengawasi akses informasi tentang kehidupan
pribadi dan data seseorang.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 27
Cukup jelas.
Pasal 28
Cukup jelas.
Pusat Informasi dan Komunikasi
Departemen Hukum dan Hak Asasi
Manusia RI PERATURAN
Pasal 29
Cukup jelas.
Pasal 30
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Secara teknis perbuatan yang dilarang sebagaimana dimaksud pada ayat ini dapat
dilakukan, antara lain dengan:
a. melakukan komunikasi, mengirimkan, memancarkan atau sengaja berusaha
mewujudkan hal-hal tersebut kepada siapa pun yang tidak berhak untuk
menerimanya; atau
b. sengaja menghalangi agar informasi dimaksud tidak dapat atau gagal diterima oleh
yang berwenang menerimanya di lingkungan pemerintah dan/atau pemerintah daerah.
Ayat (3)
Sistem pengamanan adalah sistem yang membatasi akses Komputer atau melarang akses
ke dalam Komputer dengan berdasarkan kategorisasi atau klasifikasi pengguna beserta
tingkatan kewenangan yang ditentukan.
Pasal 31
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "intersepsi atau penyadapan" adalah kegiatan untuk
mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat
transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik,
baik menggunakan jaringan kabel komunikasi maupun jaringan nirkabel, seperti pancaran
elektromagnetis atau radio frekuensi.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 32
Cukup jelas.
Pusat Informasi dan Komunikasi
Departemen Hukum dan Hak Asasi
Manusia RI PERATURAN
Pasal 33
Cukup jelas.
Pasal 34
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "kegiatan penelitian" adalah penelitian yang dilaksanakan oleh
lembaga penelitian yang memiliki izin.
Pasal 35
Cukup jelas.
Pasal 36
Cukup jelas.
Pasal 37
Cukup jelas.
Pasal 38
Cukup jelas.
Pasal 39
Cukup jelas.
Pasal 40
Cukup jelas.
Pasal 41
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "lembaga yang dibentuk oleh masyarakat" merupakan lembaga
yang bergerak di bidang teknologi informasi dan transaksi elektronik.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pusat Informasi dan Komunikasi
Departemen Hukum dan Hak Asasi
Manusia RI PERATURAN
Pasal 42
Cukup jelas.
Pasal 43
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Yang dimaksud dengan "ahli" adalah seseorang yang memiliki keahlian khusus di bidang
Teknologi Informasi yang dapat dipertanggungjawabkan secara akademis maupun praktis
Pusat Informasi dan Komunikasi
Departemen Hukum dan Hak Asasi
Manusia RI PERATURAN
mengenai pengetahuannya tersebut.
Huruf i
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Pasal 44
Cukup jelas.
Pasal 45
Cukup jelas.
Pasal 46
Cukup jelas.
Pasal 47
Cukup jelas.
Pasal 48
Cukup jelas.
Pasal 49
Cukup jelas.
Pasal 50
Cukup jelas.
Pasal 51
Cukup jelas.
Pusat Informasi dan Komunikasi
Departemen Hukum dan Hak Asasi
Manusia RI PERATURAN
Pasal 52
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Ketentuan ini dimaksudkan untuk menghukum setiap perbuatan melawan hukum yang
memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 sampai dengan Pasal 34 yang
dilakukan oleh korporasi (corporate crime) dan/atau oleh pengurus dan/atau staf yang
memiliki kapasitas untuk:
a. mewakili korporasi;
b. mengambil keputusan dalam korporasi;
c. melakukan pengawasan dan pengendalian dalam korporasi;
d. melakukan kegiatan demi keuntungan korporasi.
Pasal 53
Cukup jelas.
Pasal 54
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008
NOMOR ...