Selasa, 16 Juni 2009

PERAN POLISI SEBAGAI PENEGAK HUKUM BERDASARKAN ATAS ASAS PERSAMAAN KEDUDUKAN HUKUM MASYARAKAT (EQUALITY BEFORE THE LAW)

PERAN POLISI SEBAGAI PENEGAK HUKUM
BERDASARKAN ATAS ASAS PERSAMAAN KEDUDUKAN HUKUM MASYARAKAT (EQUALITY BEFORE THE LAW)


1. Latar belakang permasalahan

Indonesia adalah Negara hukum, dimana hukum yang dijabarkan oleh pemerintah melalui pembentukan aturan perundang – undangan memiliki peran yang sangat penting didalam mengatur, mengarahkan kehidupan masyarakatnya agar menciptakan tatanan kehidupan yang teratur, adil, sejahtera dan damai. Salah satu upaya vital yang dilakukan pemerintah dalam mewujudkan kehidupan bernegara serta bermasyarakat yang teratur, adil, damai dan sejahtera adalah dengan cara menegakkan berlakunya aturan hukum materiil dalam masyarakat Negara dengan menggunakan aparat – aparat hukumnya.
Menurut Soerjono Soekanto, inti dan arti dari pada penegakan hukum terletak pada kegiatan menyerasikan hubungan nilai – nilai yang terjabarkan didalam kaidah – kaidah yang mantap dan mengejawantah dan sikap tindak sebagai rangkaian penjabaran nilai tahap akhir, untuk menciptakan, memelihara dan mempertahankan kedamaian pergaulan hidup. Penegakan hukum mengandung pilihan dan kemungkinan ketika dihadapkan dengan suatu kenyataan yang kompleks dalam penerapannya.
Faktor ekonomi, politik, social, dan budaya mempunyai pengaruh yang besar terhadap efektivitas dan efisiensi penegakan hukum, mulai dari pembuat aturan perundang – undangannya, aturan perundang – undangnya sendiri, aparat penegak hukumnya dan masyarakat.
Aparat penegak hukum memiliki peran yang penting sebagai jembatan pelaksanaan suatu aturan (Sollen) agar dapat diimplementasikan dalam kehidupan sosial, dimana dalam kenyataannya (Sein), dapat dikaji sejauh manakah pelaksanaan itu dapat diterapkan. Didalam proses pelaksanaan mekanisme hukum, timbul dua variable penting, yaitu hak dan kewajiban. Dimana pelaksanaan hukum pada masyarakat berlaku secara umum kepada setiap warga Negara, dengan adil, proporsional dan tidak diskriminatif.
Pada makalah ini penulis ingan meneliti mengenai peran dan tugas polisi sebagai pelayan masyarakat (Publick service) dalam menegakkan hukum (Law enforcement) dan menciptakan kedamaian (Peace Maintenance), dengan penilaian terhadap penerapan asas persamaan kedudukan hukum tiap warganegara dimuka hukum (Equality before the law) menurut Undang – undang mengenai kepolisian ( UU No. 2 tahun 2002) dari segi sosiologis.

A. Perumusan masalah.
Pada penusisan makalah sosiologi hukum ini, penulis merumuskan suatu permasalahan tentang :
Apakah polisi sebagai penegak hukum pada kenyataannya menerapkan asas persamaan kedudukan warga Negara dimuka hukum dalam menjalankan fungsi dan perannya?


B. Batasan masalah

Penulisan makalah ini ditujukan untuk meneliti secara sosiologis peran dan fungsi polisi dalam hubungannya dengan pemberlakuan asas persamaan kedudukan hukum tiap warga Negara (Masyarakat) di muka hukum berdasar Undang – Undang No.2 tahun 2002 tentang kepolisian dan Undang – Undang No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

C. Metodologi penelitian
Penelitian ini dilakukan dengan metode deduksi, dimana dari suatu hal yang bersifat umum ke hal – hal yang bersifat khusus, mengenai peran dan fungsi aparat kepolisian dalam menegakkan hukum dimasyarakat berdasar Undang – Undang kepolisian dan hak asasi manusia terhadap implementasinya secara sosiologis pada masyarakat berdasar asas persamaan kududukan dimuka hukum (Equality before the law). Penelitian ini dilakukan secara normative empiris, dimana melihat dari peraturan perundang – undangan yang berlaku mengenai dasar pemberlakuan asas Equality before the law dan kenyataan yang terjadi di masyarakat terhadap penegakan hukum oleh aparat kepolisian.



2. Peran Polisi sebagai penegak hukum berdasarkan atas asas persamaan kedudukan hukum masyarakat ( Equality before the law)
Aparat kepolisian sebbagai penegak hukum sudah seharusnya dapat menjaadi panutan masyarakat, mampu menjadi pengendali dan sahabat masyarakat, memiliki kualitas komunikasi yang baik. Namun demikian polisi juga merupakan manusia biasa, yang tidak luput dari kesalahan atau kekurangannya sebagai manusia yang memiliki nafsu atau emosi. Undang – undang sudah mengatur secara tegas bagaimanakah tugas aparat kepolisian dalam menegakkan hukum terhadap masyarakatnya, termasuk kedudukannya sebagai pelayan masyarakat tanpa membeda bedakan kedudukan social, politik, ekonomi, ras, agama dan budayanya. Namun demikaian terdapat beberapa halangan didalam penegakan hukum yang dilakukan oleh polisi (Soejono Soekanto, 2004 :34) :
1. Keterbatasan kemampuan untuk menempatkan diri dalam peranan pihak lain dengan siapa dia berinteraksi.
2. Tingkat aspirasi yang relatif belum tinggi.
3. Kegairahan yang sangat terbatas untuk memikirkan masa depan, sehingga sulit sekali untuk membuat proyeksi.
4. Belum ada kemampuan untuk menunda pemuasan suatu kebutuhan tertentu, terutama kebutuhan materiil.
5. kurangnya daya innovatif yang sebenarnya merupakan pasangan konservatisme.

Dalam penerapan hukum dilapangan, secara sosiologis, polisi sebagai manusia biasa kadang melukan tindakan – tindakan yang keluar dari jalur hukum, dimana hal tersebut seperti dikatakan oleh T.Parson dalam sibernetics law dipengaruhi oleh faktor politi dan utamanya ekonomi.
Didalam undang – undang kepolisian yang baru, polisi dituntut selain sebagai penegak hukum juga harus dapat membina hubungan yang baik dengan masyarakat dalam kedidikannya sebagai publick secvice.
Didalam konstitusi Indonesia secara mendasar, prinsip persamaan kedudukan hukum warganegara tertulis pada pasal 27 ayat 1 Undang – undang dasar 1945 , dimana dikatakan “ segala warga Negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Selanjutnya terhadap ketentuan tersebut secara hierarkis dijabarkan pada tataran peraturan pelaksanaan. Salah satu peraturan yang berkaitan dengan penegakan hukum adalah Undang – undang No.2 tahun 2002 tentang kepolisian RI. Didalam pasal 2 UU No. 2 tahun 2002 tersebut dikatakan bahwa fungsi polisi merupakan salah satu fungsi pemerintahan Negara dibidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat. Yang selanjutnya pada pasal 4 dikatakan bahwa tujuan dari kepolisian Negara RI adalah untuk mewujudkan keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat, serta terbinannya ketentraman masyarakat dengan menjunjung tinggi hal asasi manusia. Pasal 5 ayat 1 Undang – undang kepolisisan menerangkan mengenai peran polisi dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri. Mengenai tugas pokok polisi diterangkan didalam pasal 13, yaitu :
a. Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.
b. Menegakkan hukum; dan
c. Memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.

Terhadap tugas pokok polisi menurut pasal 13 tersebut dijabarkan didalam pasal 14, 15 dan 16 Undang – undang tersebut. Dalah satu pasal yang membatasi wewenang polisi untuk bertindak sewenang – wenang adalah pasa 19 UU kepolisian, dimana dikatakan didalam melaksanakan tugas dan wwenangnya, pejabat kepolisisan NKRI senantiasa bertindak berdasarkan norma hukm dan mengindahkan norma agama, kesusilaan serta menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Didalam melaksanakan tugasnya polisi terikat oleh sumpah profesinya, dan dalam hubungannya dengan penegakan hukum dimasyarakat terdapat kalimat sebagai berikut “…….bahwa saya, akan senantiasa menjunjung tinggi kehormatan Negara, pemerintah dan martabat anggota kepolisian NKRI, serta akan senantiasa mengutamakan kepentingan masyarakat, bangsa dan Negara daripada kepentingan saya sendiri, seorang atau golongan….”
Jadi secara umum hak asasi manusia memiliki keterlibatan yang penting sekali dalam penegakan hukum yang dilakukan aparat polisi. Mengenai hak asasi manusia di negara kita telah diatur tersendiri melalui Undang – Undang No.39 tahun 2004, dimana didalam pasal 1 butir 1 dikatakan, “hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat padqa hakekat keberadaan manusia sebagai mahluk Tuhan YME dan merupakan anugerahNya yang wajib dihormati dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”. Terkait dengan pelaksanaan penegakan uhkum oleh polisi, peran hak asasi manusia sangat penting, termasuk didalamnya mengenai masalah diskriminasi hukum, seperti yang dijelaskan dalam ayat pasal 1 ayat 3 Undang – undang tersebut “ diskriminasi adalah setiap pembatasan, pelecehan atau pengucilan yang langsung ataupun tidak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan, politik yang berakibat pengurangan, penyimpanganatau penghapusan, pengakuan, pelaksanaan atau penggunaan hak asasi manusia, dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, socsal, budaya atau aspek kehidupan lainnya”.
Jadi dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa atas dasar hukum yang seharusnya (Sollen) penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, dalam hal ini secara khusus polisi dilakukan secara umum kepada setiap warga Negara tanpa adanya diskriminasi atas agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan, politik, semua memiliki kedudukan yang sama menurut hukum, memperoleh hak dan kewajiban yang adil, seimbang dan proporsional secara hukum.
Namun demikian pada kenyataannya apabila kita melihat langsung fenomena – fenomena penegakan hukum yang dilakukan oleh polisi dilapangan, terutama didalam penanganan suatu pelanggaran ataupun penyelesaian masalah kriminal, sudah menjadi hal yang terbiasa kita lihat sebagai masyarakat awam bahwa penegakan hukum dilapangan sangat erat kaitannya dengan masalah – masalah ekonomi dan politik. Terjadi klasifikasi status masyarakat didalam penyelesaian hukum, baik diskriminasi sosial, politik maupun ekonomi. Didalam penegakan hukum yang dilakukan oleh polisi, asas Equality before the law sudah secara terang – terangan dilanggar. Kedudukan sosial, politik maupun ekonomi seseorang amat memperngaruhi proses penyelesaian hukum yang dilakukan oleh aparat. Penyelesaian hukum tak ubahnya sebagai transaksi ekonomi maupun politik dinegara ini. Bagaimana kedudukan seseorang, punya pengaruh apa, dan berapa kekuatan ekonominya mempengaruhi penegakan hukum dinegara kita, bahkan hukum dapat dibeli dan dikendalikan. Jadi terhadap kenyataan yang terjadi dimasyarakat secara kongrit, persamaan kedudukan hukum warga Negara disimpangi, didiskriminasi. Dan ironisnya hal tersebut sudah menjadi virus mematikan didalam sistem penegakan hukum Negara kita. Rakyat seperti disuguhi oleh suatu sandiwara hukum dan politik yang menggelikan, masyarakat tak ubahnya dianggap penonton yang bodoh, subyek hukum yang dikekang kebebasannya berdasar hak asasinya.
Polisi yang seharusnya menjadi pengayom dan pelayan masyarakat malah menjadi hal yang menakutkan bagi masyarakat, menjadi budak – budak ekonomi seringkali merusak martabatnya yang mulia. Walau memang tidak seluruhnya demikian, mungkin dapat dikatakan “oknum”, namun demikian seiring dengan kemajuan jaman, rakyat semakin cerdas, semakin kritis menilai mana yang baik, mana yang buruk, mana yang pantas dan tidak pantas. Kemudahan memperoleh informasi pada masyaraka juga mendukung terciptanya citra yang kurang baik baik penegakan hukum dinegara kita, dalam hal ini secara khusus aparat kepolisian.


3. Kesimpulan dan saran
A. Kesimpulan
Negara sebagai penguasa memiliki wewenang untuk membuat atauran – aturan (Sollen) yang menjadi pedoman perilaku masyarakatnya secara umum, pada semua segi kehidupan yang penegakan hukumnya didelegasikan kepada aparatnya, dalam makalah ini adalah lembaga kepolisian sesuai dengan Undang – undang No.2 tahun 2002. Pemberlakuan ketentuan yang ditetapkan Negara berlaku merata,adil, proporsional, logis, umum tanpa diskriminasi. Akan tetapi berdasarkan kenyataan yang dapat kita lihat dilapangan, terhadap fenomena – fenomena yang terjadi pada masyarakat terjadi diskriminasi yang nyata didalam penegakan hukum, yang terutama didalam hal ini oleh aparat kepolisian yang katanya sebagai penjaga keamanan, perdamaian, pengayom dan pelayan masyarakat. Polisis erat sekali hubungannya dengnamasyarakat didalam menjalankan mekanisme hukum yang berlaku. Faktor status ekonomi, sosial, politik, mempengaruhi kedudukan warga Negara dalam memperoleh perlakuan hukum.

Equality before the law Penegakan hukum oleh polisi dalam masyarakat
(Sollen) (Sein)


• Faktor / status sosial
• Faktor / status ekonomi.
• Faktor / status politik



B. Saran
Amatlah sulit menjaga independensi hukum terhadap pengaruh – pengaruh social, ekonomi dan politik. Seperti yang dipaparkan oleh Parson mengenai sibernetics law, dimana factor politi dan ekonomi memiliki pengaruh yang kuat terhadap hukum.Diperlukan niat yang seriuas untuk melakukan penegakan hukum yang baik. Perlu adanya peningkatan kualitas moral dari para penegak hukum, dalam hal ini secara khusus aparat kepolisisan. Diperlukan peningkatan kualitas sumberdaya yang efektif, sehingga tujuan utama dari fungsi dan peran polisis dapat dicapai. Aparat polisi harus dengan konsisten menerapkan hukum tanpa membedakan kedudukan individu yang terkait, dan diperlukan suatu control dari lembaga masyarakat secara langsung untuk mengawasi kegiatan aparat kepolisianm dilapangan sebagai implementasi hak asasi manusia yagn terarah , adil dan proporsional.

4. Daftar pustaka
1.Rahardjo, Satjipto, Sosiologi hukum – perkembangan metode dan pilihan masalah Universitas Muhammadiyah Surakarta, 2004.
2.Soekanto, Soerjono, Faktor – factor yang mempengaruhi penegakan hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2004.

Undang – undang :

1. Undang – undang dasar 1945
2. Undang – undang No. 2 tahun 2002 tentang kepolisian Negara.
3. Undang – undang No. 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar